KBR68H, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta tengah mendorong diterbitkannya peraturan daerah tentang kompensasi kenaikan BBM bagi pelaku usaha transportasi.
Ketua Organda DKI Soedirman mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban pengeluaran pengusaha pasca penaikan harga BBM bersubsidi. Kompensasi itu di antaranya berupa pembebasan retribusi terminal.
"Ya itu dengan dibarengi kompensasi bahwa retribusi retribusi daerah itu dibebaskan. Seperti retribusi terminal, pungutan terminal dibebaskan. Kemudian uji kendaraan itu clear dibebaskan. Kemudian izin izin trayek dibebaskan. Itu harus diperdakan. Kita sudah usulkan kepada DPRD, dan DPRD akan menuntaskan ke dalam satu Perda," terang Soedirman yang dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Pemprov DKI menaikkan tarif angkutan umum Rp 500 - Rp 1000. Rinciannya untuk tarif angkutan kecil yang semula Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000. Sedangkan bus sedang dan besar reguler naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Besaran kenaikan itu menurut Organda hanya mampu menutup kebutuhan operasional pengusaha. Namun Organda menerima penaikan tarif dari pemprov.
Editor: Antonius Eko
Organda Minta Pemprov DKI Berikan Kompensasi Kenaikan BBM
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta tengah mendorong diterbitkannya peraturan daerah tentang kompensasi kenaikan BBM bagi pelaku usaha transportasi.

NUSANTARA
Jumat, 12 Jul 2013 11:27 WIB


organda, joko widodo, tarif angkutan umum
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 12
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7