NUSANTARA

Naikan Tarif Sepihak, Ratusan Angkutan Umum Jakarta Ditilang

Naikan Tarif Sepihak, Ratusan Angkutan Umum Jakarta Ditilang

KBR68H, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilang 800 transportasi umum lantaran menaikkan tarif angkutan secara sepihak.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, angkutan itu terdiri dari bus kecil, bus sedang dan bus besar. Kata dia, langkah yang diambil supir angkutan melanggar hukum, karena SK Gubernur tentang penaikkan tarif pascapenaikan harga BBM bersubsidi belum keluar.

“Angkutan umum yang menaikan tarif dinas perhubungan bersama dinas terkait mengadakan razia. Bagi yang tertangkap tangan menaikan tarif mendapatkan sanksi tilang. Kita melakukan tilang di seluruh terminal di DKI. Dari hari pertama sudah 800an yang terkena tilang yang menaikan tarif sepihak," ujar Udar Pristono di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono menambahkan, penentuan kenaikan tarif angkutan belum final. Kata dia, hingga siang tadi, pembahasan tersebut masih menjadi perdebatan yang alot di tingkat anggota dewan DPRD DKI Jakarta.

Editor: Antonius Eko

  • tarif angkutan
  • jakarta
  • tilang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!