NUSANTARA

Lahan Jadi Bandara Baru, Bupati Buleleng Diminta Tetapkan Status Quo

"Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendesak Bupati Buleleng segera menetapkan lahan kawasan pembangunan bandara di Bali Utara sebagai lahan dalam status quo atau belum memiliki status hukum."

Lahan Jadi Bandara Baru, Bupati Buleleng Diminta Tetapkan Status Quo
bali, buleleng, bandara

KBR68H, Denpasar - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendesak Bupati Buleleng segera menetapkan lahan kawasan pembangunan bandara di Bali Utara sebagai lahan dalam status quo atau belum memiliki status hukum.

Penetapan status quo ini perlu dilakukan agar tidak terjadi transaksi jual beli tanah yang menyebabkan harga tanah menjadi tinggi.

Selain itu, status quo perlu dilakukan agar ke depan pembebasan lahan lebih mudah dilakukan. Jika tetap dibiarkan adanya jual beli tanah, maka akan sulit untuk melakukan pembebasan lahan, termasuk harga lahan yang akan menjadi tinggi.

“Kalau tidak nanti harga sesuka-sukanya dia kan susah. Tetapi harus tahu juga ada undang-undang yang menyatakan untuk kepentingan umum maka ganti rugi itu cukup dengan harga NJOP, karena pemerintah daerah yang wajib membebaskan tanah itu” kata Made Mangku Pastika

Made Mangku Pastika mengakui sebelum pembangunan bandara dilakukan pemerintah provinsi Bali akan melakukan studi kelayakan. Studi tersebut diperlukan untuk melihat pengembangan pembangunan bandara nantinya, apakah akan dibangun satu jalur atau dua jalur.

Editor: Antonius Eko

  • bali
  • buleleng
  • bandara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!