NUSANTARA

Bupati Diduga Korupsi, DPRD Rembang Serahkan ke Proses Hukum

Bupati Diduga Korupsi, DPRD Rembang Serahkan ke Proses Hukum

KBR68H, Rembang - Sejumlah anggota DPRD Rembang, Jawa Tengah, memilih menyerahkan kepada proses hukum, terkait kasus dugaan korupsi PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang melilit Bupati Rembang M Salim. Kasus ini kini ditangani Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Salim menjadi tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Negara diduga dirugikan sekitar Rp 4,12 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Rembang, Muhammad Asnawi menjelaskan, pihaknya tidak perlu memanggil bupati, apalagi sampai harus menggulirkan hak interpelasi maupun hak angket. “Biarlah kasus tersebut berada dalam lingkaran ranah hukum, jangan diseret ke wilayah politik,” kata Asnawi.

Soal aset, Asnawi setuju kalau bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tetap dioperasikan, yang penting memberikan pemasukan bagi kas daerah. Sedangkan aset lainnya yang tidak berfungsi, harus menunggu keputusan pengadilan, karena sebagian telah disita penyidik.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Fraksi Bintang Keadilan DPRD Rembang, Muntohid. Menurutnya kasus dugaan korupsi PT RBSJ sudah cukup lama, bahkan termasuk warisan temuan anggota dewan periode 2004 – 2009 lalu.

Lebih baik DPRD menunggu hasil penyidikan saja, sambil tetap mengawal jangan sampai ada dana penyertaan modal lagi kepada PT RBSJ.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Rembang, Harno berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Meski Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah menangani kasus PT RBSJ, jangan kemudian langsung divonis bersalah,” ungkap Harno.

Sebelumnya, kemarin etugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali mendatangi kantor PT RBSJ di pinggir jalur Pantura desa Tireman Rembang. Tampak sebuah mobil operasional Kejati terparkir di halaman kantor tersebut.

Sumber: Radio R2B
Editor: Anto Sidharta

  • Bupati Rembang
  • DPRD Rembang
  • Proses Hukum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!