NUSANTARA

BPOM Padang Mempidanakan 5 Distributor Obat dan Makanan

BPOM Padang Mempidanakan 5 Distributor Obat dan Makanan

KBR68H, Padang -Badan Pengawas Obat dan Makanan Sumatera Barat menemukan ratusan produk berbahaya, selama Januari hingga Juni 2013. Sementara 5 kasus berhasil di pidanakan. Kepala BPOM Padang Indra Ginting mengatakan, tindakan hukum menjadi pilihan karena jenis pelanggaran yang dilakukan distributor atau toko obat dan makanan membahayakan kesehatan, dan sudah dilakukan berulang kali.

"Dari januari hingga juni ini, ada 5 kasus yang akan di bawa ke Pengadilan. Tapi masih banyak yang kita pelajari. 5 kasus yang telah dilakukan tindakan hukum,saat ini sudah dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan, " ujar Indra Ginting.

Kepala BPOM Padang Indra Ginting menambahkan, kasus tersebut merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap 637 sarana produksi ataupun distribusi obat dan makanan yang ada di Solok, Pariaman, Bukitinggi, dan Padang.(Baca: Segera Perbaiki Pengawasan Keamanan Makanan dan Minuman)

Editor: Nanda Hidayat

  • makanan berbahaya
  • obat
  • bpom
  • portalkbr.com

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!