KBR68H, NTT - Lebih dari 200 ribu warga kota Kupang, Nusa Tenggara Timur belum merekam data KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Kupang, Daud H Jira mengatakan, sebanyak 300 ribu lebih warga Kupang merupakan wajib e-ktp. Namun baru sekitar 150-an ribu yang merekam datanya.
"Sudah ada langkah-langkah yang sifatnya sosialisasi kita sudah sampaikan dalam pertemuan dengan camat lurah, sudah dibagi dengan format pengisian data untuk mereka langsung penelitian langsung mereka kalau menemukan ada data penduduk yang belum langsung kita perintahkan untuk mereka arahkan. Kalau pencapaian ini karena ini data baru. Karena waktu lalu data yang lama yang kita 155 lebih ribu itu sudah mencapai 100 persen. Tapi data baru ini baru mencapai 50 persen lebih," jelas Daud H Jira.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Daud H Jira menambahkan, saat ini para lurah dan aparat kelurahan sedang mendata warga yang belum merekam data KTP elektronik di kelurahan masing-masing. Warga yang belum merekam diarahkan ke kantor lurah untuk merekam datanya.
Editor: Pebriansyah Ariefana