KBR, Yogyakarta – Aturan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMK/SMA baru saja dikeluarkan.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, siswa SMP/MTs yang berdomisili 300 meter dari sekolah diprioritaskan masuk ke SMA/SMK untuk melalui jalur zonasi pada tahun ini.
Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan peserta didik untuk mendapatkan sekolah.
Hal itu mendapat tanggapan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sultan meminta sekolah dan Dinas Pendidikan tidak kaku dalam menerapkan zonasi 300 meter dalam PPDB tahun ajaran baru nanti.
Sebab sekolah yang dibangun di DIY awalnya merupakan tanah kosong yang ditujukan untuk memberikan kemudahan siswa untuk belajar.
"Kita bangun sekolah itu bukan karena jarak. Jadi itu sepenuhnya kan nggak mungkin bisa, saklek gitu kan nggak bisa. Jadi perlu kearifan juga. Itu yang saya minta bisa jadi faktor penentu juga untuk tidak mempersulit orang tua," kata Sultan usai kunjungan kerja di PD Taru Martani Yogyakarta, Selasa (14/6/2022).
Menurut Sultan, adanya keberatan dari masyarakat tersebut akan dirembug bersama dengan Disdikpora DIY dan sekolah untuk mengatasi masalah kebijakan zonasi 300 meter.
Apalagi jumlah sekolah di DIY tidak merata di setiap kabupaten dan kota. Oleh karenanya perlu adanya kompromi dari pihak terkait.
“Saya kira masalah itu sudah kita pecahkan beberapa tahun yang lalu, bagaimana menyangkut masalah zonasi itu harus ada kompromi. Jadi jarak tidak bisa dibatasi satu kilo, dua kilo, tiga kilo dan seterusnya. Mungkin di desa masih bisa, tapi kalau di kota nggak mungkin apalagi untuk SMA,” jelas Sultan.
Baca juga:
- Mulai Pekan Depan, Pemda DIY Bolehkan PTM 100 Persen
- Rapor Merah Nadiem, Revisi UU Sisdiknas Minim Partisipasi Publik
Sultan berharap, SMA/SMK bisa lebih fokus membangun kompetensi dan karakter peserta didik. Sebab kearifan dari sekolah maupun sekolah sangat dibutuhkan agar tidak membuat mental para siswa menjadi down atau kecewa.
“Sehingga wisdom kesepakatan antar guru dengan wali menjadi sesuatu yang sangat penting untuk bisa membangun agar anak ini tidak kecewa atau akhirnya turun mental karena tidak mendapatkan sekolah,” papar Sultan.
Sebelumnya Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, siswa yang rumahnya berjarak 300 meter dari sekolah memang diprioritaskan untuk masuk melalui jalur zonasi pada PPDB 2022.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik, yaitu peserta didik harus tinggal minimal 1 tahun di lokasi tersebut secara status Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Paling tidak sudah ada di situ (sekitar sekolah) satu tahun terhitung sejak 30 Juni tahun lalu. Menjadi aneh kalau tinggal di sebelah sekolah tapi malah tidak bisa sekolah di situ,” imbuh Didik.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman