KBR, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua Barat menyatakan ada tiga kelompok penambang ilegal di dua lokasi di provinsi itu. Dua lokasi itu yaitu di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Papua Barat, Romylus Tamtelah, dari tiga kelompok penambang ilegal itu, dua kelompok di antaranya difasilitasi peralatan dan dibiayai oleh dua pemodal berinisial O dan BCL.
"Kalau kita mau klasifikasikan itu terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama kelompok yang punya pemodal. Ini adalah kelompoknya O, kemudian yang kedua penambang dari BCL. Yang terakhir adalah penambang yang tradisional. Penambang tradisional ini mereka memang tidak punya modal sebenarnya. Jadi menggunakan alat saja, terus mereka di pinggiran sungai itu, lihat ada lokasi kemudian pakai pengaliran, merek tunggu saja di situ," kata Romylus Tamtelahitu, Selasa (21/6/2022).
Romylus menjelaskan, satu kelompok penambang ilegal lainnya, adalah penambang tradisional yang merupakan warga sekitar.
Baca juga:
- Pemerintah Cabut Seribuan Izin Usaha Pertambangan
- Pencabutan Izin Tambang, ESDM: 50 Perusahaan Keberatan
"Berbeda dengan penambang yang difasilitasi pemodal, penambang emas tradisional hanya menggunakan fasilitas seadanya. Lokasi mereka menambang, berada di aliran sungai yang dilalui limbah dari penambang yang di-back-up pemodal," jelas dia.
Namun, lanjut Romylus, apakah aktivitas penambang difasilitasi pemodal maupun penambang tradisional, tetap tidak dibenarkan, karena dilakukan tanpa izin.
"Dan Polda Papua Barat kini berupaya melakukan penegakan hukum penambangan ilegal di sana," ungkapnya.
Pada 14 Juni 2022 lalu, Polda Papua Barat menangkap 31 penambang ilegal. Saat ini, bBerkas dari 31 penambang ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Buru Pemodal Tambang Ilegal
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat saat ini masih mengejar pemodal tambang emas ilegal berinisial BCL.
Sebelumnya, Polda Papua Barat menangkap pemodal O, bersama puluhan penambang emas ilegal lainnya di Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Bahkan, Polda Papua Barat memasukkan BCL dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua Barat.
"Memang benar dia (BCL) yang punya modal. Bahkan dia sampai mendatangkan semua pekerjanya, penambangnya itu dari [Provinsi] Jambi, dia datangkan semua ke sini. Penambang dari BCL. BCL sampai saat ini masih DPO, ini yang lagi kit kejar. Siapa pun juga yang ada di balik penambang emas tanpa izin ini, mau itu pemodalnya, ini semua kita sikat," jelas dia.
BCL dan O memfasilitasi penambangan ilegal dengan peralatan, imbuh Romylus Tamtelahitu.
Editor: Kurniati Syahdan