NUSANTARA

Pemprov DKI Dituding Lambat Tangani Kasus PT KCN

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta relatif terlambat mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN)."

Angela Ranitta

Pemprov DKI Dituding Lambat Tangani Kasus PT KCN
Ilustrasi: pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara oleh PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda, Jakarta, Rabu, (12/1): Foto: ANTARA

KBR, Semarang- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta relatif terlambat mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Sebab menurut pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauzia Hamdi, warga di sekitar Pelabuhan Marunda harus menunggu lebih dari tiga bulan, sebelum akhirnya Pemprov DKI Jakarta menanggapi isu pencemaran udara yang diakibatkan PT KCN.

"Warga rasanya harus menunggu 95 hari sampai pemerintah terlihat serius untuk merespons masalah ini. Itu waktu yang panjang. Karena apa? Karena dampaknya sebenarnya sudah ada. Kita harus menunggu 95 hari baru pemprov mengambil sikap yang tegas dan upayanya selama ini datang dari warga. Bukan dari gubernur yang punya inisiatif,'Oke, ini sudah parah. Kita harus tindak tegas.' Bukan," kritik Jihan dalam konferensi pers mengenai SK Pencabutan Izin Lingkungan PT KCN, Rabu, (22/6/2022).

Pengacara publik, Jihan Fauzia Hamdi juga mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang tidak melibatkan warga Marunda dalam proses evaluasi dan pemberian sanksi terhadap PT KCN. Padahal, warga ialah pihak yang paling terdampak oleh polusi udara tersebut.

Menurutnya, pemprov seharusnya melibatkan warga secara aktif dalam pembahasan, peninjauan, serta pengambilan keputusan terkait keberlangsungan aktivitas bongkar muat batu bara PT KCN.

Jihan terus mengajak warga Marunda tetap memantau apakah setelah ini masih ada aktivitas yang dilakukan PT Karya Citra Nusantara. Hal ini guna memastikan komitmen pemerintah dalam menindak tegas segala bentuk pengelolaan SDA yang melanggar prinsip keberlanjutan lingkungan serta hak hidup masyarakat.

Tuntut Transparansi

Sementara itu, dalam acara yang sama, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menuntut adanya transparansi mengenai aktivitas perusahaan pengelola SDA yang memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Suci Fitria Tanjung menyebut pencabutan izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah mengenai keterbukaan informasi, baik dari pemerintah maupun pelaku usaha.

"Ini juga menjadi satu momentum, saya pikir, bagi pemerintah, khususnya Provinsi DKI Jakarta untuk kembali mengoreksi dirinya, karena kita melihat banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dan masyarakat terus berusaha untuk bisa menerima informasi yang clear dan baik dari pihak-pihak yang terkait," tutur Suci dalam konferensi pers mengenai SK Pencabutan Izin Lingkungan PT KCN, Rabu, (22/6/2022).

Namun, ia menyayangkan kerap kali masyarakat tidak diberikan keterbukaan informasi secara layak.

"Padahal masyarakat juga sangat berhak untuk tahu aktivitas apa saja yang sangat memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitarnya,” tutur Suci.

Suci Fitria Tanjung menyebut, perlu ada peninjauan ulang mengenai administrasi perizinan perusahaan-perusahaan yang bergerak pada pengelolaan SDA seperti PT KCN. Sebab, seringkali ditemukan ketidaksesuaian dalam hal izin yang diberikan pemerintah dengan realisasi aktivitas perusahaan di lapangan.

Hal ini dapat memberi celah bagi pihak-pihak yang mempraktikkan aktivitas pengelolaan SDA tanpa memerhatikan keberlanjutan lingkungan serta hak-hak masyarakat sekitar.

Pencabutan Izin PT KCN

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (PT KCN). Pencabutan dilakukan akibat polusi debu batu bara di Marunda. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Surat Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif.

Mengutip Tempo.co, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi tersebut dikeluarkan sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran.

"SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Senin, (20/06/2022).

Asep menambahkan, selama pemberlakukan sanksi, DLH DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus aktif mengawasi dan memantau aktivitas yang dilakukan PT KCN. Namun, PT KCN belum menjalankan perintah sanksi administratif, akhirnya pemprov mengeluarkan SK pemberatan penerapan sanksi.

Asep menegaskan, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat karena izin lingkungannya sudah tidak berlaku. Dasar hukumnya ialah, pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia berharap, ke depan, para pengusaha di Jakarta bisa lebih peduli terhadap lingkungan.

"Kami pun telah menyampaikan surat permohonan kepada kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Selain itu, PT KCN juga diharuskan melaksanakan 32 poin guna perbaikan pengelolaan lingkungan hidup. Rincian 32 poin tersebut dituangkan ke dalam dokumen lingkungan hidup perusahaan Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012. Dokumen tersebut berisikan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) oleh PT KCN.

Antara lain:

PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender; PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN harus membersihkan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender

Mewajibkan PT KCN meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender.

Penampungan Terpusat

Mengutip Tempo.co, Direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengusulkan seluruh timbunan batu bara (stockpile) ditampung secara terpusat untuk mencegah pencemaran. 

Alasannya, kata dia, penampungan stockpile dengan sistem terpusat memudahkan pengawasan dan penanganan. Kini, terdapat beberapa titik timbunan milik pengelola pelabuhan di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Kan, banyak lokasi melakukan penumpukan ada pasir dan batubara. Ini mungkin bisa menjadi solusi bagi DKI untuk ditampung semua di KCN," kata dia saat konferensi pers di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022.

Meski begitu ia ragu jika polusi debu batu bara di Rusun Marunda berasal dari stockpile yang dikelola PT KCN. Sebab, di sekitar kawasan PT KCN juga terdapat 8 pelabuhan lain yang menjalankan aktivitas sama, yakni bongkar angkut batu bara.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • PT KCN
  • Pemprov DKI Jakarta
  • PT Karya Citra Nusantara
  • Pencemaran Lingkungan
  • Batu Bara
  • Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
  • Walhi
  • LBH Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!