NUSANTARA

Gubernur DIY: ASN atau Pejabat Korupsi Tak Perlu Dilindungi

"Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak akan memberikan keringanan atau pembelaan dalam bentuk apapun pada aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat yang terbukti korupsi"

pejabat korupsi
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam rakor pemberantasan korupsi di Yogyakarta, Kamis (30/6/2022). (Foto: KBR/Ken Fitriani)

KBR, Yogyakarta - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan tidak akan memberikan keringanan ataupun dukungan dalam bentuk apapun pada aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat yang terbukti melakukan korupsi.

Menurut Sri Sultan, korupsi memperlambat pembangunan, menimbulkan ketidakefisienan, juga meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal yang berdampak negatif terhadap kesejahteraan umum.

"Dari sisi politis, korupsi memberikan ancaman besar bagi warga negara karena hanya menguntungkan oknum tertentu dan pasti merugikan negara dan rakyat yang bersifat sistemik, masif, terstruktur dan terorganisir, serta berskala luas. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang setara dengan terorisme yang menuntut penanganan dan pencegahan yang luar biasa pula," kata Sultan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi DIY bersama KPK RI, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca juga:


Menurut Sultan, korupsi yang dilakukan satu orang pejabat saja sudah sangat merugikan dan memangkas hal masyarakat luas untuk sejahtera. Semakin luar biasa dampaknya apabila korupsi dilakukan terstruktur, maka kerugian negara serta kesengsaraan rakyat tentu tidak bisa dihindari.

“Seluruh lapisan masyarakat harus dibekali pengetahuan bahaya laten korupsi dan pencegahannya. Korupsi mengikis kemampuan institusi pemerintah, karena pengabaian prosedur, pengurasan sumberdaya, dan pejabat diangkat bukan karena prestasi. Korupsi mendelegitimasi pemerintahan dan nilai-nilai demokrasi, terutama trust dan toleransi, sehingga menghambat proses demokrasi dan penyelenggaraan good governance,” jelas Sri Sultan.

Sultan berharap pemahaman dan edukasi pencegahan korupsi diintensifkan dan diintegrasikan secara multi sector dan multi segment sejak usia dini. Hal ini sebagai upaya penjegahanagar negara dapat dikelola secara bersih dan bermartabat.

"Satu OTT atau Operasi Tangkap Tangan ini hanya akan menyelesaikan satu kasus, tetapi edukasi sejak dini dan berkelanjutan akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya laten korupsi dari generasi ke generasi," ungkap Sultan.

Ia menegaskan tidak akan mentolerir ASN maupun pejabat di DIY yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga tidak akan memberikan pembelaan sedikitpun jika ada ASN atau pejabat yang terbukti melakukan kejahatan tersebut.

Sri Sultan juga memastikan tidak akan menghalangi penyidik KPK untuk melaksanakan tugasnya apabila di DIY terdapat oknum yang dicurigai melakukan praktik korupsi.

"ASN dan pejabat kami sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi. Mereka sudah bersumpah, juga pada waktu diangkat untuk tidak berkhianat. Kalau itu dilakuakn ya berhadapan dengan hukum. Itu konsekuensinya. Saya tidak akan melakukan apapun untuk membantunya. Saya sebagai gubernur memang punya tugas untuk membina ASN, tapi kalau (mereka) menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum, itu konsekuensi dirinya sendiri untuk bertanggung jawab," tegas Sri Sultan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menambahkan, Pemerintah Daerah merupakan instrumen penting dalam bernegara karena menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

"Saya meminta seluruh jajaran Pemda DIY mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, dan para anggota legislatif untuk sama-sama menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat dan bukan kepentingan individu maupun kelompok," papar Ghufron.

Dengan semangat itu, lanjut Ghufron, ia yakin bahwa tidak ada lagi catatan KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur, Bupati/Walikota, dan Anggota DPR atau DPRD.

Pemerintah Provinsi DIY dan KPK juga menandatangani kerjasama Whistleblowing System (WSB) untuk menekan perilaku koruptif di lingkungan pemerintahan daerah.

Editor: Agus Luqman

  • DIY
  • Sri Sultan HBX
  • korupsi
  • KPK
  • korupsi pejabat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!