NUSANTARA

Disabilitas Rembang Minta Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

"“Apakah DBHCHT sudah menyasar temen-temen penyandang disabilitas, karena mohon maaf setahu saya belum. Kami berharap kedepan kami bisa dilibatkan,“ "

Musyafa

Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jateng, K
Ilustrasi: Produk kretek Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jateng, Kamis (9/6/22).(Antara/Yusuf Nugroho)

KBR, Rembang-  Kalangan penyandang disabilitas di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mendesak dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa untuk pemberdayaan kaum difabel.

Saswati Ningrum, seorang penyandang disabilitas menganggap selama ini upaya pelatihan maupun pendampingan  dari sumber anggaran tersebu  belum ada.

“Apakah DBHCHT sudah menyasar temen-temen penyandang disabilitas, karena mohon maaf setahu saya belum. Kami berharap kedepan kami bisa dilibatkan,“ ujarnya, Minggu (12/06).

Penyandang disabilitas lainnya, Syaroni mengungkapkan hal senada. Ia menyebut banyak kaum difabel sudah memiliki usaha kecil-kecilan.

Namun saat masa pandemi Corona lalu, sebagian rekan-rekannya kesulitan mendapatkan akses bantuan.

“Banyak difabel punya usaha, tapi belum dapat bantuan. Untuk pemberdayaan, mohon nantinya dikembangkan, demi kemajuan ekonomi Rembang,“ ungkap pria warga Kecamatan Sarang ini.

Baca juga: 

Dokter Paru: Berhenti Merokok, Atau Berisiko Lebih Besar Terinveksi COVID-19

Presiden Tunjuk Dante Rigmalia Jadi Ketua Komisi Nasional Disabilitas

Sementara itu, Bupati Rembang, Abdul Hafidz membeberkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sudah diatur oleh pemerintah. Kata dia.  setiap tahun  komposisi pemakaiannya berbeda-beda.

“Contoh tahun 2018 lalu, 50 % untuk kesehatan. Tapi tahun 2019 berubah lagi, untuk kesehatan berkurang. Jadi kami harus menyesuaikan, tidak bisa melenceng dari Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis-Red),“ kata Bupati.

Terkait apakah DHBCHT bisa untuk membantu penyandang disabilitas, Hafidz menegaskan tidak secara terperinci seperti itu. Namun ada fungsi pembinaan sosial, di dalamnya memungkinkan untuk penyandang disablitas.

“Kalau disabilitas, masuknya di pembinaan sosial. Yang namanya bantuan harus diawali dengan proposal, jenengan (anda) kalau ada proposal bisa mengajukan,“ jelasnya.

Tahun 2022 ini, Kabupaten Rembang mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 29 Miliar.

 Editor: Rony Sitanggang

  • penyandang disabilitas
  • Komisi Nasional Disabilitas
  • DBHCHT
  • cukai tembakau
  • dana bagi hasil cukai hasil tembakau

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!