KBR, Lhokseumawe- Sejumlah kafe di Kota Lhokseumawe, Aceh, disegel oleh aparat gabungan. Tindakan ini dilakukan lantaran tiga kafe tersebut mengabaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Tiga kafe itu adalah TB Cafe, Rimba Cafe, dan Warkop Lido Graha.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi menyatakan ketiga kafe itu melanggar batas jam operasional kegiatan usaha hingga di atas pukul 22.00 WIB. Kata dia, petugas juga membubarkan paksa pengunjung kafe, serta melakukan rapid test Covid-19.
"Tidak mematuhi protokol kesehatan di antaranya ada beberapa di antara mereka yang tidak memakai masker, kemudian melawati jam kerja kan. Maka, diberikan sanksi kepada pengusaha tersebut. Karena berdasarkan volume meninggal dunia Covid-19 ini hampir zona merah-lah kita ini," kata Salman Alfarasi menjawab KBR, Kamis (3/6/2021).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi menegaskan, TNI/Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan terus gencar melakukan patroli penertiban dan penindakan terhadap pelanggar prokol kesehatan. Aparat keamanan juga akan memberlakukan sanksi pidana bagi pelanggar yang berulang-ulang kali terlibat kerumunan dan tak pakai masker.
Berdasarkan data per 3 Juni 2021, jumlah warga Lhokseumawe yang terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 713 orang. Rinciannya, 576 orang sudah menyelesaikan isolasi mandiri atau sembuh, 107 orang dirawat, dan 31 orang meninggal.
Editor: Sindu Dharmawan