BERITA

Tidak Salat Ied Bareng Warga, 3 Camat Aceh Barat Dicopot Jabatannya

Tidak Salat Ied Bareng Warga, 3 Camat Aceh Barat Dicopot Jabatannya

KBR, Aceh - Tiga camat di Kab. Aceh Barat, Aceh, dicopot dari jabatan karena tidak salat Ied bersama warga di wilayah tugasnya.

Pencopotan jabatan dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli M. S.

"Pencopotan jabatan terhadap tiga orang camat ini sedang dalam tahap proses administrasi. Mereka terpaksa saya copot karena tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya," jelas Bupati Ramli kepada Antara, Selasa (11/6/2019).

Menurut Bupati Ramli, sebelum Idulfitri ia sudah mengingatkan seluruh jajarannya agar tetap berada di wilayah tugas masing-masing.

Khusus untuk camat, Bupati Ramli mengaku sudah menginstruksikan agar mereka tetap berada di wilayah kecamatan, dan wajib melaksanakan shalat Ied bersama warganya.

Namun, tiga camat itu dilaporkan meninggalkan wilayah tugas mereka dan merayakan Idulfitri di daerah lain.

"Karena mereka tidak amanah dan mengabaikan tugasnya sebagai pimpinan umat di kecamatan, mereka terpaksa diberhentikan dari jabatannya," kata Bupati Ramli.

Meski sudah memastikan akan mencopot jabatan tiga camat yang “melanggar aturan”, Bupati Ramli belum mau mengumumkan nama-nama mereka.

"Nanti kalau sudah dicopot atau diganti dengan pejabat baru, akan kita publikasikan ke media massa," jelasnya.


Aturan Pencopotan Camat

Pemberian sanksi untuk pegawai negeri, termasuk camat, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi pencopotan jabatan, seperti yang akan dijatuhkan Bupati Aceh Barat kepada tiga camatnya, tergolong sebagai hukuman disiplin berat yang diatur dalam Pasal 10.

Pasal tersebut menjelaskan, hukuman disiplin berat bisa diberikan jika pegawai melanggar 13 poin kewajiban, seperti tidak taat pada Pancasila dan UUD 1945, tidak jujur hingga merugikan negara, bolos kerja tanpa alasan lebih dari 30 hari, pencapaian kerja kurang dari 25 persen, dan lain sebagainya.

Camat juga bisa dikenai hukuman berat jika tidak menaati peraturan dari pejabat berwenang, apabila pelanggarannya berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

Menurut penelusuran KBR terhadap PP No. 53 Tahun 2010, tidak ada satupun pasal yang menyebut bahwa hukuman berat bisa dijatuhkan atas kesalahan “tidak amanah dan mengabaikan tugas sebagai pimpinan umat”, seperti yang dialamatkan Bupati Ramli kepada camat-camatnya.

PP itu juga mengatur pemberian hukuman disiplin berat harus didahului pemeriksaan terhadap pegawai bersangkutan.

Editor: Citra Dyah Prastuti

  • aceh barat
  • camat
  • pencopotan camat
  • ASN
  • PNS
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kemenpan RB

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!