BERITA

Korban Alami Tekanan, Penyelesaian Kasus HAM Aceh Terkendala

Korban Alami Tekanan, Penyelesaian Kasus HAM Aceh Terkendala

KBR, Banda Aceh - Pengungkapan kasus penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa konflik di Aceh mengalami beragam kendala.

Salah satu kendala adalah korban mengalami tekanan hingga tidak bisa menceritakan peristiwa masa lalu.


Kesimpulan itu disampaikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dan Tim Submisi Penyiksaan di Aceh. Tim Submisi terdiri dari LSM Kontras, Kontras Aceh, LBH Apik Aceh, Pusat Kegiatan Sosial Ekonomi Aceh (PASKA), dan Asia Justice and Rights (AJAR).


Manager Program Kontras Aceh, Faisal Hadi mengatakan banyak korban penyiksaan di masa konflik takut menceritakan peristiwa yang dialami akibat beragamnya tekanan yang dihadapi.


"Disamping itu, korban juga enggan bercerita karena tak memiliki jaminan perlindungan sebagai saksi dan korban," kata Faisal Hadi, Rabu (26/6/2019) dalam diskusi di Banda Aceh.


Faisal menuturkan, peristiwa yang terjadi dalam jangka waktu yang lama dan baru diusut sekarang, membuat korban tidak mau lagi mengungkit cerita masa lalu yang membuat korban atau keluarga merasa malu.


"Butuh keberanian agar mau menceritakan. Apalagi bentuk-bentuknya seperti kasus kekerasan seksual. Itu lebih memerlukan keberanian yang besar lagi," kata Faisal.


Saat ini, perlindungan bagi korban penyiksaan dan pelanggaran HAM di Aceh, tidak bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menyebut LPSK hanya menjamin saksi dan korban selama dalam proses peradilan pidana.


"Sementara, korban HAM di Aceh ditangani di luar pengadilan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh," ujarnya.


Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, membenarkan banyak korban penyiksaan dan pelanggaran HAM di Aceh menolak memberikan kesaksian.


"Korban merasa takut karena mendapat tekanan dari pelaku dan juga dari masyarakat," bebernya.


Afridal mengatakan para korban terutama takut mengungkap kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan di masa lalu.


Perempuan korban pemerkosaan merasa malu menceritakan kembali peristiwa yang dialami. Begitu juga dengan korban laki-laki yang pernah mengalami penyiksaan, seperti ditelanjangi dan kemaluannya disetrum listrik.


"Itu berat untuk diceritakan," kata Afridal.


Dalam kondisi seperti itu, KKR Aceh tidak bisa berbuat banyak. Apalagi, kata Afridal, KKR Aceh diatur tidak bisa memaksakan korban untuk memberikan kesaksian.


"Namun sekalipun adanya korban yang tidak mau bersaksi, kita tetap jalan terus. Kalau misalkan ada 200 orang dan hanya 50 yang mau bercerita, kita tetap jalan terus," kata Afridal.


Editor: Agus Luqman 

  • pelanggaran ham
  • pelanggaran HAM Aceh
  • konflik Aceh
  • kasus HAM
  • Banda Aceh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!