BERITA

Pembayaran Tunjangan Guru Honorer Madrasah di Bandung Macet Selama 19 Bulan

Pembayaran Tunjangan Guru Honorer Madrasah di Bandung Macet Selama 19 Bulan

KBR, Bandung - Pembayaran berbagai tunjangan guru honorer madrasah di lingkungan Kementerian Agama wilayah Bandung Jawa Barat macet selama 19 bulan terakhir.

Tunjangan yang macet itu adalah tunjangan profesi guru (TPG) tunjangan inpassing (penyetaraan pangkat golongan jabatan) dan tunjangan fungsional madrasah.


Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung Yanyan Herdiyan mengatakan Kementerian Agama bahkan menunggak membayar tunjangan bagi guru honorer madrasah sejak 2012 hingga kini.


Yanyan mengatakan ada salah seorang pejabat dari Kementerian Agama yang menjanjikan percepatan pencairan anggaran tunjangan.


"Ketika mengetahui hal itu dan kemudian berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR, kami berkesimpulan bahwa telah terjadi kebobrokan pengelolaan manajemen pendidikan terutama yang berkaitan dengan hak-hak guru honor madrasah di Kementerian Agama Pusat sampai ke bawah," kata Yanyan Herdiyan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Rabu (14/6/2017).


Yanyan Herdiyan mengatakan sejak 2016 lalu ada surat yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 6985/SJ/BIII/KU.03.1/12/2016 tentang percepatan pembayaran tunjangan profesi guru PNS dan bukan PNS pada Kementerian Agama.


Selain itu, kata Yanyan, ada pula surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4814/DJ.I/Kp.07.6/12/2016 tentang percepatan pembayaran tunjangan profesi guru PNS dan bukan PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


Namun, kata Yanyan, meski anggaran telah disalurkan ke Kementerian Agama tingkat kota dan kabupaten, ternyata pembayaran tunjangan guru madrasah selalu terkendala dan tidak merata.


"Termasuk di Kota Bandung, gagal dilaksanakan," kata Yanyan.


Sekretaris Jenderal Federasi Guru Honorer Madrasah Indonesia (FGHMI) Jawa Barat, Iis Sari Mulyani mengatakan pencairan tunjangan memang terjadi akhir-akhir ini oleh Kementerian namun sifatnya sporadis. Pencairan tunjangan itu berbeda-beda besaran nilainya dan menurut Iis, pencairan terpaksa dilakukan kemungkinan untuk menghindari adanya unjuk rasa guru.


Iis Sari Mulyani mengatakan terdapat 25 kota dan kabupaten yang memperoleh pencairan tunjangan yang tidak lengkap. Sementara sebagian guru honorer madrasah lainnya, sampai saat ini belum menerima pencairan seluruh jenis tunjangan.


"Jumlah total guru madrasah di Indonesia kurang lebih satu juta orang," kata Iis. Dari satu jutaan guru honorer madrasah, kata Iis, hampir semuanya mengalami nasib serupa yaitu macetnya pencairan tunjangan oleh pemerintah.


Salah seorang guru honorer madrasah asal Purbalingga, Jawa Tengah, Wiwit Nur Faizah mengatakan ia telah mengabdikan diri selama 19 tahun sebagai tenaga pengajar non PNS.


Menurut Wiwit, tunjangannya belum pernah dibayarkan sejak 2012. Meski telah ada intruksi berupa dua surat resmi pemerintah terkait percepatan pencairan tunjangan guru madrasah.


"Dari tahun 2012 saya belum pernah menerimanya," kata Wiwit.


Federasi Guru Honorer Madrasah Indonesia (FGHMI) menuntut Presiden Jokowi memecat Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan pejabat lainnya yang terlibat dalam masalah tersebut.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • guru honorer
  • honorer
  • Bandung
  • jawa barat
  • Madrasah
  • guru Madrasah
  • kementerian agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!