KBR, Jakarta- Tiga nelayan yang menjadi tersangka kasus pungutan liar di Pantai Perawan, Kepulauan Seribu belum menerima berkas dakwaan menjelang sidang dakwaan, besok (4/6). Kuasa hukum para nelayan, Tigor Hutapea memprotes sikap Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya tak profesional. Ia curiga ada upaya menghambat proses pembelaan.
"Dalam peraturan disebutkan tiga hari sebelum sidang, kuasa hukum sudah dapat berkas dari perkara. Dia tidak melakukan kewajibannya," ujar Tigor kepada KBR, Minggu(4/6).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin(5/6). Menurut Tigor pihaknya sudah berupaya menagih berkas perkara kepada jaksa. Ia sudah mengirimkan surat permintaan secara resmi dan menghubungi jaksa via telepon. Namun sampai hari Minggu(4/6) JPU tidak merespons.
"Klien kami seperti ayam tanpa kepala. Dibawa ke persidangan tanpa pernah dapat berkasnya."
Atas sikap jaksa ini, Tigor akan melayangkan protes pada majelis hakim. Mereka juga berencana melaporkan jaksa ke Komisi Pengawas Kejaksaan.
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) pasal 142 disebutkan bahwa turunan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya begitu surat pelimpahan perkara dikirimkan ke pengadilan negeri.
Editor: Sasmito