BERITA

BLH Balikpapan Sebut 10 Pengembang Turut Sebabkan Banjir

BLH Balikpapan Sebut 10 Pengembang Turut Sebabkan Banjir

KBR, Balikpapan – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan Kalimantan Timur Suryanto menyebut ada 10 perusahaan pengembang yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di kawasan MT Haryono.

Suryanto menyebut keterlibatan 10 pengembang berdasarkan temuan dari tim terpadu yang menyelidiki kondisi di lapangan terkait banjir selama ini. Para pengembang itu dianggap tidak memaksimalkan fungsi bozem atau waduk penampungan air untuk mencegah banjir.


Namun Suryanto enggan menyebutkan identitas 10 perusahaan pengembang yang ikut andil menyebabkan banjir di Balikpapan, dengan alasan perusahaan itu baru di tingkat teguran. Identitas perusahaan baru akan disebutkan setelah perusahaan pengembang mendapat tindakan tegas dari pemerintah daerah.


Di Balikpapan terdapat 60-an perusahaan pengembang, baik lokal maupun nasional. Dari jumlah itu, sebanyak 16 pengembang dinyatakan tidak membangun bozem sesuai peraturan dan spesifikasi, 10 pengembang diantaranya mendapat peringatan keras dari pemerintah daerah.


Suryanto mengatakan 10 pengembang itu terancam dicabut izinnya jika kembali melanggar aturan. Tindakan tegas akan diambil, kata Suryanto, jika teguran yang sudah disampaikan oleh BLH tidak dipatuhi para pengembang.


Baca juga:


Suryanto mengatakan rata-rata bozem milik pengembang sudah dangkal atau terjadi sedimentasi dan terus dibiarkan hingga terjadi banjir. Tim terpadu yang dibentuk akan terus mengawasi terus sampai pengembang memperbaiki bozem.

"Tim BLH sudah turun ke lapangan, terutama prioritas di Daerah Aliran Sungai Ampal. Hasilnya, tim sudah menyampaikan teguran kepada 10 pengembang. Saat ini yang diperhatikan khusus untuk mengatasi banjir dalam waktu dekat ini di kawasan MT Haryono. Para pengembang ini sangat berperan menyebabkan banjir MT Haryono, jadi ini harus diatasi dulu. Nanti yang lain akan kita lihat," kata Suryanto, Selasa (7/6/2017).


Dia menambahkan, tahun ini juga akan dilakukan kajian terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Berdasarkan ketentuan di Perda, RTRW dilakukan kajian atau review setiap lima tahun. Suryanto berharap ada poin-poin penting yang bisa dimasukkan dalam pembenahan RTRW, khususnya terkait penanganan banjir.


Wilayah Jalan MT Haryono di Balikpapan menjadi salah satu kawasan langganan banjir dalam beberapa tahun terakhir, terutama ketika hujan. Ketinggian banjir bahkan bisa mencapai dua meter.


Editor: Agus Luqman 

  • balikpapan
  • kalimantan timur
  • banjir
  • pengembang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!