HEADLINE

Sweeping Palu Arit, Polisi Segera Rampungkan Berkas 2 Aktivis AMAN Maluku Utara

"Juru Bicara Kepolisian Daerah Maluku Utara, Hendrik Badar memastikan, pihaknya tetap melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan."

Billy Fadhila

Sweeping Palu Arit, Polisi Segera Rampungkan Berkas 2 Aktivis AMAN Maluku Utara
Kaus dan buku yang disita dari kamar aktivis AMAN. (Foto: Twitter Damar Juniarto)

KBR, Jakarta - Kepolisian Ternate tengah merampungkan berkas penyidikan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, Adlun Fiqri dan Yunus Al Fajri. Keduanya disangkakan menyebarkan Komunisme, Marxisme dan Leninisme di muka publik.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Maluku Utara, Hendrik Badar memastikan, pihaknya bakal melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan.

“Saksi ahli jelas, kan sudah dijelaskan, itu kan sudah dijelaskan oleh Kapolres kemarin, pertama saksi ahli hukum pidana, kemudian saksi ahli IT, kemudian saksi ahli bahasa, yaudah jelas sudah,” kata Hendrik saat dihubungi KBR, Sabtu (3/6/2016).

Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan berkas perkara ini rampung dan diserahkan ke kejaksaan. Ia mengaku telah mendengar sejumlah keterangan saksi ahli dan belasan saksi lainnya.

"Polres masih terus menyidik kasus ini. Sudah meminta keterangan saksi ahli juga, dan saksi lain. Kira-kira belasan. Saksi ahli nanti akan membeberkannya di pengadilan, namun polisi sudah mencatat pandangan saksi," jelasnya.

Hendrik menegaskan, kepolisian takkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab menurutnya, penyidikan kasus ini masih terbuka untuk terus dilanjutkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polisi SP3-kan Kasus Kliennya

Bukti dan keterangan yang menguatkan sangkaan terhadap dua aktivis AMAN itu pun, kata dia, telah dikantongi kepolisian.

“Saksi sudah ada, barang bukti sudah dikumpulkan, keterangan tersangka sudah ada. Semua sudah jelas,namun masih dalam penyidikan,” tegasnya.

Penangkapan aktivis literasi, Adlun Fikri berserta sejumlah kawannya dimulai sejak pertengahan Mei 2016.

Baca juga: Kantor AMAN Diintai Orang Tak Dikenal

Awalnya, Kodim 1501 Ternate menangkap empat aktivis AMAN lantaran mengunggah foto kaus Pecinta Kopi Indonesia yang bergambar secangkir kopi dan palu arit. Keempatnya lantas diserahkan ke Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi.

Baca juga: Kesaksian Korban Rekayasa Sweeping Palu Arit

Kodim juga merampas lima buku milik mereka. Di antaranya, Nalar yang memberontak (filsafat Maxisme), Investigasi Tempo “Lekra dan Geger 1965”, dan Orang yang di persimpangan Kiri Jalan.

Saat itu, dua aktivis AMAN yakni, Supriyadi dan Muhammad Radju Drakel sudah dibebaskan namun masih dibebani wajib lapor. Sementara, Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kemudian dibebaskan setelah penangguhan penahanan.


Editor: Nurika Manan

  • Adlun Fiqri
  • sweeping buku
  • sweeping kaus PKI
  • AMAN Maluku Utara
  • Polda Maluku Utara
  • tragedi65
  • buku kiri
  • pemusnahan buku kiri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!