BERITA

2016-06-07T12:33:00.000Z

Pihak Tergugat Mangkir, Sidang Perdana Class Action Warga Bukit Duri Ditunda

"Gugatan dilayangkan untuk menghentikan proyek normalisasi Kali Ciliwung yang mana proyek tersebut sudah kedaluwarsa pada 5 Oktober 2015."

Pihak Tergugat Mangkir, Sidang Perdana Class Action Warga Bukit Duri Ditunda
Warga Bukit Duri menghadiri gugatan class action di PN Jakarta Pusat. Foto: Billy Fadhila/KBR

KBR, Jakarta - Sidang perdana gugatan class action warga Bukit Duri di Pengadilan Jakarta Pusat, ditunda lantaran pihak tergugat yakni Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan, mangkir.

Padahal semestinya, sidang akan berlangsung hari ini, Selasa (7/6/2016). Gugatan dilayangkan untuk menghentikan proyek normalisasi Kali Ciliwung yang mana proyek tersebut sudah kedaluwarsa pada 5 Oktober 2015.

“Nah program normalisasi Sungai Ciliwung itu dimulai pada tahun 2012 Oktober, harusnya berakhir tanggal 5 Oktober 2015, itu mengacu pada Undang-Undang No 2 Tahun 2012 bahwa pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun,” kata Kuasa Hukum Warga Bukit Duri Vera W.S Soemarwi, Selasa (7/6/2016).


Vera juga menegaskan kedaluwarsanya proyek ini menjadi dasar gugatan yang paling kuat. “Ini gugatan paling utama ya untuk hari ini”. Ia pun menambahkan, “sebenarnya sudah tidak ada dasar hukum lagi Pemprov DKI untuk melaksanakan trase kali Ciliwung.”


Sementara itu, dasar hukum yang dilanggar Gubernur DKI menurut Vera adalah pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun 2012 Pasal 24, Pergub No.163/2012, Pasal 3 jo 5 jo Kep Gub DKI No. 2181/2014 yang mengatur proyek normalisasi Kali Ciliwung dan berakhir pada 5 Oktober 2015.


Selain kedaluwarsanya proyek normalisasi, Gubernur DKI Jakarta juga dianggap melanggar kesepakatan membangun kampung susun yang pernah dicanangkan gubernur saat itu Joko Widodo.


“Dari awal ketika pemerintahan Jokowi, gubernur saat itu datang menyampaikan rencana program, warga setuju dan sudah ada kesepakatan untuk membangun kampung susun.”


Vera menyayangkan sikap pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama, yang tidak pernah mengakui hal tersebut dan malah ingin membangun Rumah Susun Sewa (Rusunawa).





Editor: Quinawaty Pasaribu

  • gugatan class action warga bukit duri
  • normalisasi kali ciliwung
  • Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!