BERITA

Perkosaan Anak di Manado, KPAI: Modus Pelaku Sadis

"Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi anak korban kekerasan seksual di Rumah Sakit Advent Manado."

Zulkifli

Perkosaan Anak di Manado, KPAI: Modus Pelaku Sadis
Wakil Ketua KPAI Susanto mengunjungi anak korban kejahatan seksual di Manado, Sulut. Foto: Zulkifli Madina/KBR.

KBR, Manado - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi anak korban kekerasan seksual di Rumah Sakit Advent Manado. Korban yang berusia 16 tahun itu mengalami pendarahan di rahimnya akibat tusukan kayu.

Setibanya di ruangan perawatan, Wakil Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya prihatin dan geram terhadap apa yang menimpa korban.


"Kita ingin melihat secara lebih jauh kondisi korban pemerkosaan dan KPAI merasa prihatin kasus kejahatan seksual dari hari ke hari semakin tinggi dan dari modus kasus semakin sadis," ujar Susanto, Kamis (16/6/2016).


Setelah diajak berbicara, korban menyampaikan terima kasihnya atas perhatian KPAI. Susanto pun berharap kasus pemerkosaan di bawah umur di Sulawesi Utara tak terjadi lagi.


Kasus kekerasan seksual terhadap korban kini masih dalam penanganan pihak Polresta Manado. Di mana tiga dari lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman pidana 12 tahun penjara.


Tak hanya di Manado, kasus kejahatan seksual juga terjadi di Bengkulu yang mana korbannya adalah anak-anak bernisial YY. Banyaknya kasus semacam ini membuat Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Menurut Jokowi, Perppu tersebut diterbitkan untuk membentengi anak-anak dari kejahatan. Perppu itu juga untuk menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


Jokowi menjelaskan, Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Sanksi tambahan lain yang diatur dalam Perppu tersebut di antaranya pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • kejahatan seksual anak
  • KPAI
  • Wakil Ketua KPAI Susanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!