BERITA

Pemprov Bali: Sudah Ada 70 Perda yang Dibatalkan

"Pemerintah Provinsi Bali menyebut ada 70 peraturan daerah (perda) di wilayahnya yang dibatalkan Pemerintah Pusat"

Pemprov Bali: Sudah Ada 70 Perda yang Dibatalkan
Juru Bicara Pemprov Bali, Anak Agung Mahendra saat konferensi pers pembatalan Perda. Foto: Yulius Martoni/KBR

KBR, Bali - Pemerintah Provinsi Bali menyebut ada 70 peraturan daerah (perda) di wilayahnya yang dibatalkan Pemerintah Pusat. Juru Bicara Pemprov Bali, Anak Agung Mahendra mengatakan, puluhan perda yang dibatalkan itu merupakan aturan yang dianggap menghambat birokrasi dan perizinan investasi. 

Semisal Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Selatan dan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.  

"Perkada berjumlah 11 buah yang lain masih dalam proses. Tolok ukur pembatalan Perda bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan", ujarnya, Jumat (17/6/2016).

Kata dia, saat ini ada lima perda lagi yang dalam proses pembatalan dan kemungkinan perda lainnya berpotensi dibatalkan. Ia menambahkan, "Untuk kajian akademis saja dalam penyusunan suatu perda menghabiskan dana 75 - 100 juta rupiah," tambahnya.


Sebelumnya pada Senin (13/6/2016), Pemerintah telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai berasalah, utamanya menghambat pertumbuhan ekonomi.


"Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terdapat 3143 Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang bermasalah," ujar Presiden Joko Widodo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/6/2016).


Kata Jokowi, keberadaan perda-perda tersebut membuat gerak persaingan Indonesia, kalah bersaing. "Perda-perda ini menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi," ujarnya.


Pembatalan perda ini nantinya diharapkan bisa menarik investasi ke daerah sehingga pertumbuhan ekonomi daerah semakin maju. Selain itu, pembatalan ini bisa meminimalisir jalur birokrasi di daerah. Dengan begitu kemudahan berusaha di daerah menjadi semakin terealisasi. (qui)

  • Pembatalan Perda
  • Juru Bicara Pemprov Bali
  • Anak Agung Mahendra
  • Investasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!