BERITA

Masih di Bawah Umur, Sidang Vonis RAl Terbuka

Masih di Bawah Umur, Sidang Vonis RAl Terbuka

KBR, Jakarta - Sidang vonis terhadap RAl (16), pelaku pembunuhan berencana terhadap EF (19) berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Tangerang. Padahal RAl masih berusia anak-anak. Pihak PN Tangerang bahkan menyiarkan secara langsung jalannya persidangan dengan memasang layar dan speaker di lobi pengadilan. Alhasil, jalannya persidangan bisa terdengar hingga di luar area pengadilan. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim RA Suharni.

Sementara, ratusan massa di luar pengadilan terus melakukan demo, menuntut RAl dihukum mati. Massa yang juga melibatkan anak-anak berteriak-teriak dan membawa beberapa spanduk berisi tuntutan.


RAl, merupakan satu dari tiga pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap EF seorang karyawati di Tangerang pada 13 Mei lalu. RAl didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 55 ayat 1 tentang peradilan anak, serta pasal 339 atau pasal 338 (KUHP).


Maraknya kasus pemerkosaan terhadap anak dan perempuan, belakangan membuat Presiden Joko Widodo Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut Jokowi, Perppu tersebut diterbitkan untuk membentengi anak-anak dari kejahatan. Perppu itu juga untuk menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jokowi menjelaskan, Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Sanksi tambahan lain yang diatur dalam Perppu tersebut di antaranya pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku.


Hanya saja, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi pelaksana hukuman kebiri kimia yang diatur dalam Perppu. Sekjen IDI, Adib Khumaidi beralasan kebiri bertentangan dengan etika kedokteran. Sebab, dokter telah bersumpah tidak menggunakan ilmu pengetahuannya untuk praktik yang melawan kemanusiaan.


“Kami ingin pemerintah memahami bahwa profesi terikat dengan kode etik, kami terikat dengan sebuah sumpah profesi,” tegasnya kepada KBR, Kamis (9/6/2016).


“Apa yang jadi kode etik dan sumpah dokter itu dia bersifat universal,” imbuhnya lagi.


Adib menjelaskan, berdasarkan sejumlah penelitian, hukuman kebiri tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual.


“Kebiri kimiawi versi pemerintah sebenarnya tidak efektif,” ujarnya.


Kata dia, dokter tetap diizinkan terlibat dalam rehabilitasi korban dan pelaku. Rehabilitasi korban jadi prioritas untuk memulihkan trauma fisik dan psikis. Sementara rehabilitasi pelaku dilakukan untuk mencegah kejadian serupa dilakukan kembali.


“Dalam kerangka taraf penyembuhan kami bisa dilibatkan. Kalau sebagai eksekutor kami bertentangan,” ujarnya.




Editor: Quinawaty Pasaribu


 

  • vonis EF
  • PN Tangerang
  • kejahatan seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!