BERITA

Kuasa Hukum Salim Kancil: Kita Harap Jaksa Banding

Kuasa Hukum Salim Kancil: Kita Harap Jaksa Banding

KBR, Jakarta- Kuasa hukum korban pembunuhan petani dan aktivis anti tambang Salim Kancil, Abdul Wahid Habibullah berharap jaksa banding terhadap putusan Hariyono dan Mat Dasir. Keduanya divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan.

Abdul mengatakan dengan mengajukan banding, dapat membuktikan kesungguhan jaksa dalam mengawal kasus ini. Kata dia, hal itu sekaligus dapat menumbuhkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Kemungkinan misalnya kuasa hukum terdakwa banding, dan saya rasa jaksa juga harus mengawal dalam artian ini tidak lepas, jadi ketika nanti dibanding vonis akan lebih ringan. Harapannya dengan banding, jaksa pun banding juga dalam artian sama-sama banding sehingga kedudukannya sama. Ketika kedudukannya sama maka jaksa pun juga tetap bertahan dengan argumentasinya dia, bahwa ini terbukti, dan jelas dalam putusan itu terbukti ya," ujar  Abdul kepada KBR (23/6/2016).

Abdul mengaku heran, dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Berbeda dengan tuntutan jaksa yang menghukum seumur hidup.

"Pasal 340 terbukti bahwa hakim menilai perbuatan Haryono dan Mat Dasir terbukti melanggar pasa 340. Nah tinggal hukumannya ini yang kenapa kok hakim ini memilih hukuman 20 tahun dibanding hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Nah ini kan perlu juga ada reasoningnya kenapa begitu?" tanyanya.

Abdul menambahkan, pihaknya dalam waktu 7 hari ke depan akan berkoordinasi dengan jaksa yang ada di Lumajang untuk menentukan sikap soal keputusan banding itu. Selain itu, menurut Abdul pihaknya juga terus meminta berbagai pihak untuk mengawal kasus ini seperti Komisi Kejaksaan. Kata Abdul pihaknya juga akan melapor ke Komisi Yudisial soal beberapa kejanggalan di persidangan serta untuk melakukan pemantauan ketika kasus ini sedang diperiksa di tingkatan banding.

Salim Kancil dibunuh pada 26 September 2015 karena sikapnya yang menolak penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, sekitar 18 Km dari kota Lumajang, Jawa Timur. Bekas Kepala Desa Selok Awar-awar di kota Lumajang, Jatim, Hariyono dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat, Mat Dasir dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana.

Editor: Dimas Rizky

  • Pembunuhan Salim Kancil
  • vonis pembunuh Salim Kancil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!