BERITA

Bupati Jombang, Nyono Suharli Jamin Tak Ada Vaksin Palsu

"“Jombang tidak ada vaksin yang palsu karena semua sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan, sehingga dari Rumah Sakit maupun dari Dinkes pun sesuai dengan mekanisme yang ada." "

Muji Lestari

Bupati Jombang, Nyono Suharli Jamin Tak Ada Vaksin Palsu
Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko saat melakukan pengecekan vaksin di ruang Poly Anak RSUD setempat. Foto: Muji Lestari/KBR.

KBR, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memastikan vaksin palsu tak beredar di wilayahnya. Hal itu disampaikan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko usai melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat untuk memastikan keaslian dan standarisasi vaksin yang dipakai.

“Jombang tidak ada vaksin yang palsu karena semua sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan, sehingga dari Rumah Sakit maupun dari Dinkes pun sesuai dengan mekanisme yang ada, yang selama ini memang kebanyakan Rumah Sakit swata," kata Bupati Jombang Nyono Suharli, Selasa (28/6/2016).


Menurut Nyono, sejauh ini seluruh Rumah Sakit baik milik Pemerintah maupun swasta di Jombang hanya menggunakan distributor vaksin sesuai mekanisme yang tertera dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan. Sehingga mengenai kualitas dan keaslian dari vaksin yang digunakan kini tidak diragukan.


"Orangnya juga sebagian orang PNS sehingga juga dilakukan semacam acuanya dari Kemenkes, jadi juga tidak ada masalah di sini Rumah Sakit swasta juga sama,” tambahnya.


Baca juga:

Vaksin Palsu, DPR: Pemerintah Lalai

BPOM Uji Contoh Vaksin Palsu, DPR Desak Data Segera Dibuka


Bupati Nyono, menjelaskan, Dinas Kesehatan Jombang saat ini telah memantau di seluruh Rumah Sakit yang ada. Bahkan, petugas juga mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perbedaan dari vaksin yang asli dengan yang palsu.


Sebelumnya masyarakat dibuat resah dengan peredaran vaksin palsu. Hal itu menyusul tertangkapnya pasangan suami istri bernama Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina warga Kota Bekasi. Mereka ditangkap karena memproduksi vaksin palsu di rumahnya.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu. Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (qui) 

  • vaksin palsu
  • rumah sakit umum
  • jombang
  • Bupati Jombang
  • Nyono Suharli Wihandoko
  • Bareskrim Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!