KBR, Nunukan– Keberadaaan hutan mangrove di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara terancam dengan aktivitas pembukaan tambak oleh warga. Warga kembali membuka tambak yang berada di pesisir pantai setelah 8 tahun terakhir menggeluti budidaya rumput laut. Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Kabuapten Nunukan Eva Rahmifa mengatakan, aktivitas bertambak warga pada area hutan mangrove masuk dalam kawasan terlarang.
“Kalau tambak itu rata rata di sempadan pantai. Sempadan pantai itu menurut Undang-Undang pasang tertinggi ditambah 100 meter ke depan, nah itu rata rata di situ. Nah itu kan dikuasai negara, artinya itu tidak boleh ada aktifitas sebetulnya. Jadi untuk legalitas di situ dilarang.“ Ujar Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Kabuapten Nunukan Eva Rahmifa, Kamis (29/06/2016).
Eva menambahkan, kembalinya warga Nunukan membuka tambak di kawasan terlarang dikarenakan turunnya harga rumput selama setahun terakhir. Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan mnyatakan telah menyampaikan hal tersebut kepada DKP Provinsi mengingat kewenangan penanganan tersebut berada di provinsi.
Editor: Rony Sitanggang