BERITA
Bocah Umur 6 dan 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Bengkulu
""'Dokter puskesmas yang memeriksa terjadi lecet dan luka sobek," "
Evi Tarmizi
KBR,Mukomuko- Dua orang bocah perempuan di bawah umur inisial R umur 7 tahun dan inisial C umur 6 tahun menjadi korban pencabulan oleh Yo umur 30 tahun tetangga sebelah rumah korban. Peristiwa terjadi di barak perumahaan perkebunan sawit sebuah perusahaan di kabupaten Mukomuko Bengkulu.
Kepala kepolisian setempat Ipuh Ritian Handayani mengatakan,kasus ini terungkap setelah dari salah satu korban inisial R menangis merasakan kesakitan di bagian kemaluannya. Melihat itu ibu korban langsung bertanya kepada anaknya,inisial R menceritakan apa yang dialaminya dan mengatakan pelakunya YO umur 30 tahun tetangga sebelah rumah.
Pelaku Yo melakukan aksi bejatnya terhadap 2 orang bocah di bawah umur dengan cara mengajak korban ke dalam kamar menonton di telepon selular pelaku,saat itulah pelaku mencabuli ke dua korban di bawah umur.
“Setelah Orang tua korban melapor ke polisi terhadap kedua anak ini kita langsung kita melakukan visum dan hasil dari pemeriksaan medis sementara dari pihak Dokter puskesmas yang memeriksa terjadi lecet dan luka sobek bagian kelamin korban. Dari data ini kita langsung mengamankan pelaku Yo," kata Ritian Handayani, Senin (13/06/2016)”
Ritian menambahkan pelaku saat ini sudah ditahan dan diperiksa. Pelaku akan dikenakan pasal 81,pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahaan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- kejahatan seksual anak
- Kepala kepolisian sektor kecamatan Ipuh Ritian Handayani
- perppu kebiri
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!