BERITA

Jelang Lebaran, Polisi Jombang Sita Ratusan Juta Uang Palsu

""Dengan cara membeli dengan sejumlah uang sepuluh juta rupiah untuk upal sebesar dua puluh lima juta rupiah.""

Muji Lestari

 Jelang Lebaran, Polisi Jombang Sita Ratusan Juta Uang Palsu
Barang bukti uang palsu. (Foto: KBR/Muji L.)

KBR,Jombang– Kepolisian Jombang, Jawa Timur, menangkap dua orang pria, Amir warga Kecamatan Ploso dan Untung warga kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap lantaran  kedapatan membawa ratusan juta uang palsu. Dari tangan keduanya, Polisi menyita sebanyak Rp. 108 juta uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribuan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Herio Ramadhona Chaniago, mengatakan, Kasus uang palsu tersebut terkuak saat Petugas mendapatkan informasi tentang adanya indikasi upal masuk ke wilayah Jombang. Polisi langung menggerebek saat Amir melakukan aktivitasnya di Jalan kemuning, Kota Jombang.  Dalam penggeledahan itu, Polisi menemukan uang palsu sebesar Rp. 25 juta.

Tidak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan di rumah Amir, petugas kembali mendapati uang palsu pecahan seratus ribu dan lima puluh ribuan sebesar Rp. 108 juta.

“Dari si ATM (Amir) ini dia mendapat uang dari UTY (Untung) dengan cara membeli dengan sejumlah uang sepuluh juta rupiah untuk upal sebesar dua puluh lima juta rupiah, nah setelah itu kita kembangkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Herio Ramadhona Chaniago, Jumat (17/06/16).

Herio menjelaskan, dari penangkapan itu, Polisi kemudian mengembangkan asal muasal upal hingga berhasil menangkap Untung, warga Jepara, Jawa tengah. Kepada Polisi keduanya mengaku hendak mengedarkan upal tersebut saat hari raya Idul Fitri mendatang.

“Ini sudah mirip sekali, kalau anda lihat sudah nggak ada beda sudah hampir sama dengan uang asli kualitas nomor satu dari uang palsu. Yang pertama kita terawang ada beda, kita raba juga nggak kasar, kalau kita cium itu baunya nggak seperti parfum uang asli tapi seperti sablon," Jelas Herio.

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatanya kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.



Editor: Rony Sitanggang


  

  • uang palsu
  • Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang
  • Herio Ramadhona Chaniago
  • lebaran 2016

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!