BERITA

Tersangka Margriet Bakal Dikenakan Pasal Berlapis

Tersangka Margriet Bakal Dikenakan Pasal Berlapis

KBR, Bali - Tersangka Margriet dan AG bakal dijerat pasal berlapis dalam kasus tewasnya bocah berusia delapan tahun, Engeline.

Juru Bicara Polda Bali, Hery Wiyanto mengatakan, tersangka Margriet ditetapkan sebagai pelaku hilangnya nyawa Engeline, sementara AG ikut membantu aksi Margriet.


“Tetap untuk penerapan pasal tersangka AGS dikenai pasal 55 dan 56 yaitu membantu melakukan," kata Hery Wiyanto kepada wartawan, Minggu malam (28/6/2015).


Sementara untuk motif pembunuhan, Kepolisian Bali masih mendalami.


Ia menambahkan, pasal yang dikenakan untuk tersangka Margriet yakni 340 dan 338 junto 56 dan serta penelantaran anak.


Kata dia, Kepolisian masih menyelidiki adanya kemungkinan tersangka lain.


Ia mengatakan, penetapan tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan berdasarkan alat bukti baik hasil otopsi, olah TKP menjadi dua alat bukti yang sah dan kesesuaian keterangan saksi.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Engeline
  • Margriet Megawe
  • Juru Bicara Polda Bali
  • Hery Wiyanto
  • Kepolisian Bali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!