BERITA
Sewa Rumah Jabatan Rp25 juta per bulan, Jaksa Panggil Sekda Kobar
"Sekda dipanggil sebagai kuasa pengguna anggaran untuk item sewa rujab tersebut."
Alex Gunawan
KBR, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun
memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)
terkait penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2012
tentang Penetapan Besarnya Bantuan Sewa Rumah Jabatan (Rujab) Bupati
Kotawaringin Barat. Sekda dipanggil sebagai kuasa pengguna anggaran
untuk item sewa rujab tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Pangkalan Bun, Agustinus Wijono, dalam Perbup tersebut terdapat
kebijakan yang tidak wajar. Yakni, menetapkan besaran uang sewa rujab
Rp25 juta per bulan atau Rp300 juta per tahun yang dibayarkan dari APBD
Kobar. Sedangkan rumah yang disewa sebagai rujab tidak lain rumah
pribadi Bupati Kobar Ujang Iskandar sendiri.
"Prinsip
pengelolaan keuangan negara itu kan satu bermanfaat untuk masyarakat,
kemudian pemakaiannya itu harus efisien jangan pemborosan, ini kan
rumahnya siapa? untuk siapa? katakanlah itu seorang yang punya jabatan
rumahnya sendiri itu disewa dengan uang daerah, itu kan pemborosan?"
kata Agus saat ditemui KBR di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2015).
Dalam
akta sewa menyewa rujab, lanjut dia, Pemkab Kobar mengikat perjanjian
dengan istri bupati, Yustina Ismiati yang saat ini menjabat sebagai
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng. Padahal secara logika, dengan
anggaran sebanyak itu, Pemkab Kobar bisa membangun rujab baru untuk
menggantikan rujab yang terbakar saat terjadi konflik horizontal
Pemilukada Kobar 2010 lalu.
Penggunaan dana ini diduga melanggar Pasal 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Malika
- penetapan rujab pangkalan bun
- uang sewa rujab
- rumah sewa
- akta sewa menyewa rujab
- rumah sewa jabatan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!