BERITA

Rekrut Penyidik dan Penyelidik Masuk dalam Revisi UU KPK, Ini Kata Komisi Hukum DPR

"KPK perlu punya wewenang rekrut penyelidik dan penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan, asal tak di posisi utama."

Eli Kamilah

Anggota Komisi Hukum DPR, Rio Capella. Foto: Antara
Anggota Komisi Hukum DPR, Rio Capella. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Anggota Komisi Hukum DPR, Rio Capella menilai KPK perlu diberikan kewenangan merekrut penyelidik dan penyidik di luar Kepolisian dan Kejaksaan. Asalkan, kata anggota fraksi Nasdem itu, para penyidik tersebut tidak dijadikan penyelidik atau penyidik utama, namun hanya berstatus penyelidik dan penyidik pembantu. Usulan tersebut juga perlu dimasukan dalam poin revisi UU KPK.

"Tergantung kebutuhan dan posisinya. Jika itu menanggu proses penyidikan dan penyelidikan, maka KPK perlu dibuka ruang untuk merekrut penyidik dan penyelidik utama," kata Rio Capella.


Revisi Undang-Undang tentang KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, kemarin.

Setidaknya ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Salah satunya terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • rio capella
  • kewenangan kpk rekrut penyidik
  • penyidik kpk
  • revisi uu kpk
  • uu kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!