BERITA

Regulasi Pusat Belum Beres, 5 Bulan Kades dan Perangkat Tak Digaji

"Kalau masih ditunda, dikhawatirkan akan menghambat roda pembangunan."

Musyafa

Regulasi Pusat Belum Beres, 5 Bulan Kades dan Perangkat Tak Digaji
ilustrasi. Sejumlah kepala desa (kades) terpilih, bersiap mengikuti pelantikan. Foto: Antara

KBR, Rembang - Gara-gara regulasi aturan dari tingkat pusat belum beres, alokasi dana desa (ADD) dan dana desa hingga sekarang belum cair. Akibatnya gaji kepala desa dan perangkat selama lima bulan terakhir belum terbayar. Pasalnya gaji mereka bersumber dari ADD. 

Kepala Desa Trenggulunan Kecamatan Pancur, Rembang, Sunarto bersama perangkatnya terpaksa mencari pekerjaan sambilan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. 

“Bayaran yang kemarin gaji Rp 600 ribu dan tunjangan tak berbengkok Rp 400 ribu. Saat ini Kades dan perangkat sama sama duduk manis. Yang perangkat, sekarang nyari kerja jadi tukang batu, tukang giling padi, pokoknya macam macam lah,“ ungkapnya kepada KBR, hari Senin (1/6/2015).

Kepala Desa lainnya di Kecamatan Kaliori, Rembang, Muhammad Nasir Ali menuturkan peraturan pemerintah berjumlah sekira 10 buah, sebagai penjabaran UU Desa. Masih ada tarik ulur dan revisi di tingkat pusat. Kalau sampai pertengahan tahun seperti ini masih menunggu lagi, Nasir Ali khawatir akan menghambat roda pembangunan. Menurutnya sulit membangun proyek fisik, jika waktunya terlalu singkat menjelang akhir tahun. 


Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • Desa
  • Alokasi
  • Nunggak
  • Bayaran
  • Kepala Desa
  • Anggaran Desa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!