BERITA

Penjual Miras Tradisional di Kota Mataram Diminta Tidak Terbuka

"Akan bentuk tim terpadu selama bulan Ramadhan. "

Zaenudin Syafari

Penjual Miras Tradisional di Kota Mataram Diminta Tidak Terbuka
Minuman Keras. Foto: Antara

KBR, Mataram- Pemerintah Kota Mataram meminta Kelurahan untuk memperingati penjual minuman keras tradisional yang menjual minuman secara terbuka. Berdasarkan data Pemkot Mataram, ada delapan wilayah yang menjual minuman keras tradisional. 

Asisten I Bidang Pemerintahan pada Setda Kota Mataram Lalu Indra Bangsawan mengatakan, sampai saat ini Peraturan Walikota (Perwal) soal pengawasan minuman beralkohol belum disahkan karena masih dalam proses kajian oleh bagian hukum pemerintah Kota Mataram.

Salah satu isi Perwal tersebut yaitu miras tradisional hanya diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan. Miras tradisional dinilai paling sering memicu masalah ditengah masyarakat sehingga harus diatur.

“Beberapa titik di kota Mataram ini ada tempat orang jual minuman keras tradisional. Kalau tidak salah delapan titik. Misalnya ada di Karang Medain, ada di Pagutan, ada di Cakra Utara, Cakra Timur, Cakra Selatan, Batu Dawe dan Karang Ujung itu. Kita berharap bantuan dari pak lurah dan kepala lingkungan di titik-titik itu jangan sampai menjual minuman itu secara demonstratif di jalan-jalan itu” kata Lalu Indra Senin (15/6/2015). 

Indra menerangkan, meskipun Perwal tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol belum disahkan, pemerintah Kota Mataram akan tetap melakukan pengawasan. Sehingga pada saat bulan puasa ini, pemerintah Kota Mataram akan membentuk  tim terpadu yang akan mengawasi penjualan minuman beralkohol. 

Editor: CItra Dyah Prastuti 

  • Miras
  • Minuman
  • Keras
  • Mataram

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!