BERITA

Penetapan Tersangka Margriet, Polda Bali Bantah Ditekan

Penetapan Tersangka Margriet, Polda Bali Bantah Ditekan

KBR, Bali - Kepolisian Bali meyakinkan tidak ada tekanan dalam penetapan tersangka pembunuhan Engeline, Margrite Megawe. Juru bicara Polda Bali, Hery Wiyanto mengatakan, penyidik Polda Bali sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seseorang.

"Kita tidak melihat adanya tekanan-tekanan yang mempengaruhi jalannya penyidikan kepolisian, kalau tekanan dari awal memang sudah ada tetapi kita belum menetapkan tersangka kalau kita belum menemukan alat bukti guna menentukan tersangka lain di dalam kasus ini, tidak ada intervensi, tidak ada tekanan publik di dalam kasus ini," ujarnya.


Hery menambahkan, bukti permulaan yang cukup antara lain keterangan saksi dari saudara Agus Tai Hamambai dan hasil otopsi kedokteran forensik rumah sakit Sanglah serta olah TKP.

Margriet juga kembali menjalani pemeriksaan dengan menggunakan Lie Detector atau alat pemeriksa kebohongan pada hari ini. Margreit ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan yang juga melibatkan tersangka lainnya yaitu Agus. 

Sebelumnya, Hotma Sitompul kuasa hukum Margreit menilai penetapan tersangka pada kliennya oleh kepolisian Bali didorong tekanan publik.


Editor : Sasmito Madrim

  • Engeline
  • Kepolisian Bali
  • lie detector

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!