BERITA

Pemkot Bogor Siapkan Aturan Angkot Berbadan Hukum

"Rencananya, pada Agustus 2015 nanti aturan itu sudah diterapkan. "

Rafik Maeilana

Pemkot Bogor Siapkan Aturan Angkot Berbadan Hukum
Ilustrasi angkot Kota Bogor. Foto: Antara

KBR, Bogor - Penerapan angkutan kota (Angkot) berbadan hukum, terus digodok Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Rencananya, pada Agustus 2015 nanti aturan itu sudah diterapkan. Saat ini, kajian angkot berbadan hukum tersebut sudah masuk dalam rancangan peraturan walikota.

Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Achsin Prasetyo memprediksi aturan tersebut akan rampung tepat waktu pada Agustus nanti. Saat ini, kajiannya sudah masuk ke bagian hukum untuk dibuat perwali.

"Itu kan turunan dari Perda 3 tahun 2013 tentang angkot berbadan hukum, itu juga amanat undang-undang no 22 tahun 2009 terus diturunkan ke dalam perda dan sekarang mau di-Perwali kan. Dan secara di lapangan sudah berjalan. (Agustus sudah bisa berjalan pak?) mudah-mudahan," katanya ketika berbincang dengan KBR di Balai Kota Bogor, Senin (1/6/2015)

Achsin menjelaskan, jika pelaksanaan angkot berbadan hukum ini sudah berjalan. Nantinya akan ada pengurangan jumlah angkot yang beredar di Kota Bogor. Karena sejak tahun 2015, pihaknya tidak melakukan perpanjangan izin operasi bagi para pemilik angkot. Sehingga angkot yang tidak masuk badan hukum tidak diizinkan beroperasi.

"Lalu ada konversi juga 3 angkot menjadi 1 bus angkutan massal. Dan syaratnya angkot harus berbadan hukum, sehingga tidak ada lagi pengusaha angkot yang memiliki kendaraan lebih dari tiga unit," jelasnya.

Selain itu, lanjut Achsin, jika pelaksanaan angkot berbadan hukum ini sudah berjalan. Maka arah kendaraan jalur angkot di sekitaran Kebun Raya dan Istana Bogor akan diubah menjadi searah jarum jam.

  • angkot
  • Massal
  • Bogor
  • Berbadan Hukum
  • Aturan
  • angkutan umum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!