BERITA

Pemkab Okupasi Tanah Milik Pemda NTT

"Kepala DKP NTT Abraham Maulaka akui sudah surati pemerintah kabupaten NTT."

Ilustrasi pertanahan. Foto: Antara
Ilustrasi pertanahan. Foto: Antara

KBR, Kupang- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur mengklaim tanah milik pemerintah provinsi NTT di sejumlah kabupaten di daerah itu telah diokupasi oleh pemerintah kabupaten. 

Kepala DKP NTT Abraham Maulaka mengatakan,  pihaknya sudah menyurati pemerintah kabupaten itu agar menghentikan pengelolaan di tanah milik pemda NTT itu. Selain  itu, ada juga tanah milik pemda NTT yang tidak memiliki dokumen penyerahan tanah.

"Setelah dilakukan evaluasi, ada sejumlah bidang tanah yang diokupasi bukan oleh masyarakat tetapi oleh pemerintah daerah beberapa kabupaten itu. Dan kita sudah memberikan surat agar jangan lagi dilanjutkan pengelolaannya. Ada juga di beberapa tempat, dokumen asal usulnya, pertama yang saya sudah telusuri di beberapa tempat, itu di beberapa daerah, itu dokumen penyerahan da waktu itu sulit ditemukan. Dan ini juga menjadi salah satu faktor penghambat, dalam kita percepatan proses sertifikasi," kata Abraham Maulaka di Kupang Jumat (19/6/2015).

 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah NTT Frans Salem memberi batas waktu tiga bulan kepada setiap  kepala satuan kerja perangkat daerah untuk menuntaskan masalah aset di masing-masing SKPD. Dia mengatakan salah satu penyebab laporan keuangan Pemda NTT mendapat Opini wajar dengan pengecualian -WDP- dari BPK, karena masalah aset.

Pemda NTT berupaya agar tahun depan laporan keuangan pemda NTT mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Karena itu para kepala SKPD dipaksa menyelesaikan masalah aset di setiap SKPD  dalam tempo tiga bulan mendatang.

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • tanah pemerintah NTT
  • dokumen penyerahan tanah
  • pengelolaan tanah pemda ntt

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!