BERITA

PDAM Surabaya Nunggak 12 Miliar

"Jika PDAM Surabaya tidak membayar air baku sejak UU SDA dibatalkan MK, maka air bersih yang telah diolah pun juga tidak perlu dibayar oleh warga Surabaya. "

Eko Widodo

PDAM Surabaya Nunggak 12 Miliar
Ilustrasi petugas PDAM. Foto: Antara

KBR, Surabaya - Legal Corporate Perum Jasa Tirta I, Achmad Yunus menyebut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya, selama 4 bulan belum membayar iuran baku air minum ke Perum Jasa Tirta. Besarnya tunggakan mencapai Rp12 miliar.


Dia mengatakan, sejak Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Februari lalu, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya enggan membayar air baku yang diambil dari Kali Surabaya.


"Iya, ada piutang 4 bulan, sejak Pebruari 2015 nilainya tiap bulan Rp3,2 miliar," kata Achmad Yunus di acara Seminar bertema Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Perum Jasa Tirta I di Selorejo, Malang, Kamis (10/6/2015). Guna membicarakan itu, Jasa Tirta I minta Kejaksaan Tinggi Jatim untuk  melakukan mediasi.


"Kita ada pertemuan, di mediasi oleh Kejati dan mudah-mudahan segera selesai," tambahnya. Sama-sama perusahaan negara, hulu dan hilir seharusnya itu tidak boleh terjadi. "Kepentingan layanan kepada masyarakat harus lebih dikedepankan," katanya.


Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup, Imam Rochani menambahkan, tindakan PDAM Surabaya menyalahi aturan.


"Tidak bisa seenaknya tidak membayar air baku yang telah diambil dari Kali Surabaya. Kalaupun UU SDA dibatalkan MK, maka regulasi kembali pada UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Karena, UU Pengairan juga sudah diperkuat lagi dengan dua regulasi melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Imam.


Dalam Permenpupera No 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Perairan dijelaskan di Bab V mengenai Pembiayaan. Pasal 21 ayat 4C disebutkan, sumber dana untuk pembiayaan operasi dan pemeliharaan prasarana SDA dapat berasal dari hasil penerimaan iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan air. Di pasal yang sama ayat 7 juga ditegaskan mengenai ayat 4C, yakni biaya jasa pengelolaan SDA merupakan biaya yang dipungut dari pengguna.


Diperkuat Permenpupera No 18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan. Dan, Pasal 3 ayat 6 dijelaskan pemerintah dapat memberikan penugasan kepada BUMN/BUMD untuk mengelola SDA. Ayat 7, BUMN/BUMD bisa memungut, menerima, dan menggunakan biaya jasa pengelolaan SDA dari pengguna jasa pengelolaan air.


"Dari dasar UU SDA itu, ada peraturan turunan seperti PP (Peraturan Pemerintah) No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM (sistim penyediaan air minum). Jika UU SDA tidak berlaku, maka PP Pengembangan SPAM juga tidak berlaku," ungkap Koordinator Tim Patroli Air Kali Surabaya tersebut.


Jika PDAM Surabaya tidak membayar air baku sejak UU SDA dibatalkan MK, lanjutnya, maka air bersih yang telah diolah pun juga tidak perlu dibayar oleh warga Surabaya karena dasar hukum dari PP Pengambangan SPAM juga sudah tidak berlaku lagi. Kasubdiv Jasa ASA II/2 Perum Jasa Tirta (PJT) I, Didik Ardianto menambahkan, sebagai BUMN pihaknya masih berwenang mengelola dan memungut biaya jasa pengolaan SDA. 

Editor: Malika

  • Surabaya
  • PDAM
  • Tunggak
  • air bersih
  • jasa tirta
  • jasa tirta surabaya

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!