BERITA

Panwaslu Balikpapan : Calon Ketahuan Kasih Mahar, Didiskualifikasi

Panwaslu Balikpapan : Calon Ketahuan Kasih Mahar, Didiskualifikasi

KBR, Balikpapan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengancam akan mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti memberikan "mahar politik" kepada partai politik pada pemilihan walikota. Mahar politik yaitu transaksi rupiah dari calon kepala daerah kepada partai politik (parpol).

Sementara untuk parpol yang menerima mahar bakal dikenai sanksi berat larangan mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. 

Ketua Panwaslu Kota Balikpapan, Jumiko mengatakan, aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota

“Kalau memang masyarakat menemukan indikasi-indikasi temuan atau laporan-laporan dugaan-dugaan yang sekiranya itu mengandung unsur-unsur pelanggaran, kami persilahkan melaporkan ke Panwaslu Kota Balikpapan,” kata Jumiko, Senin (15/6) 

Dia menambahkan, meski sudah ada aturan jelas mengenai larangan  “mahar politik” namun pemberian imbalan ke parpol oleh bakal calon (balon) masih cukup rawan. Terutama saat parpol membangun koalisi dengan parpol lainnya.

Karena itu, Jumiko menegaskan, akan mengawasi pilwakot Balikpapan dengan serius mulai dari tahapan pemilihan walikota (pilwakot) khususnya terkait  mahar politik  

Sebagai info, saat ini sudah ada dua pasang calon yang diusung parpol yakni Rizal Effendi – Rahmad Mas’ud yang diusung koalisi PDIP dan Nasdem serta Heru Bambang – Sukri Wahid diusung koalisi Demokrat dan PKS. Diperkirakan pasangan calon akan menambah yaitu dari Golkar dan caloan lain dari koalisi beberapa parpol lainnya.

Editor : Sasmito Madrim

  • pilihan
  • daerah
  • pilwakot
  • mahar politik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!