BERITA

Magreit Menolak Kembali Diperiksa

"Pengacara menantang Kapolda di pengadilan."

Yulius Martony

Magreit Menolak Kembali Diperiksa
Hotman Sitompul saat menemui kliennya, Margreit, di Polda Bali, Senin (29/6/2015).

KBR, Bali - Tersangka pembunuhan Engeline, Margreit, menolak untuk kembali diperiksa. Pengacara Margreit, Hotma Sitompul, mendukung sikap kliennya itu.

"Untuk apa diperiksa? tanyakan itu pada Kapolda. Kata Kapolda sudah ada tiga bukti, ya majukan saja ke Kejaksaan, teruskan ke pengadilan, kita tunggu", ujar Hotma (29/6/2015).


Hotma mengatakan, kepolisian sudah mempunyai bukti ketika menetapkan Margreit sebagai tersangka dan tidak perlu memeriksa kembali kliennya. Bahkan, ia mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) sudah ditandatangani oleh tersangka Margreit.


Saat ini, pengacara Margreit menunggu untuk mempelajari alasan hukum untuk membela kliennya. Margreit dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana.


Tersangka Margreit dan Agus dijerat pasal berlapis dalam kasus pembunuhan Engeline dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.


Editor: Rio Tuasikal 

  • Margreit
  • Hotma sitompul
  • Engeline
  • Bali
  • anak-anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!