BERITA

Kuasa Hukum Margreit: Organisasi Anak Agar Tak Lebihi Wewenang Dalam Kasus Engeline

Kuasa Hukum Margreit: Organisasi Anak Agar Tak Lebihi Wewenang  Dalam Kasus Engeline

KBR, Bali - Kuasa hukum Margreit, Hotman Sitompul meminta sejumlah organisasi   tidak melebihi wewenang dalam kasus Engeline. Hal ini disampaikannya saat akan mendampingi proses pemeriksaan kliennya di Direskrimum Polda Bali.

Ia mengatakan sejumlah lembaga seperti Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dinilai berbicara sudah di luar kapasitas lembaganya. Kata dia pernyataan persekongkolan Margreit sudah dianggap menuduh dan fitnah.

"Dan ini pesan juga kepada para saksi dan pada semua orang dan penyidik juga tahu bahwa semua kesaksian itu akan diuji. Sekarang misalnya saya dulu pernah tinggal saya lihat pernah dipukuli diperlakukan tidak manusiawi, tanya dulu orang ini siapa? Jangan-jangan ada rasa sakit hati. Jangan-jangan pernah melakukan kesalahan di usir," kata Hotman (18/6/2015).

Hotman juga menilai Siti Sapurah aktivis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kota Denpasar bertindak sudah melampaui tugas perlindungan anak. Ia berharap pihak terkait menghormati kerja kepolisian Bali saat ini. Ia mengatakan juga bisa membawa banyak saksi yang menyatakan bahwa kliennya orang baik.Ia menilai kliennya cukup kooperatif dan ia mempertanyakan anak kandung Margreit yang dimintai kesaksiannya.

Margreit hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Margreit menjadi tersangka dalam kasus penelantaran anak. Kepolisian Bali juga menetapkan AG tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline. Engeline bocah 8 tahun ditemukan tewas terkubur di belakang rumah orang tua angkatnya Margreit pekan lalu.

Editor: Rony Sitanggang

  • Hotman Sitompul
  • Margreit
  • Angeline
  • Pembunuhan Anak
  • siti sapurah
  • Arist Merdeka Sirait
  • Engeline

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!