BERITA

KPU Balikpapan Nyatakan Dua Pasangan Perseorangan Penuhi Syarat Administrasi

"Dukungan KTP yang menjadi syarat utama terhadap kedua pasangan perseorangan itu telah melebihi batas dukungan yang disyaratkan oleh KPU Balikpapan."

KPU Balikpapan Nyatakan Dua Pasangan Perseorangan Penuhi Syarat Administrasi
Ilustrasi KPU dan Panwaslu. Foto: Antara

KBR, Balikpapan – Dua pasangan yang mendaftar melalui jalur perseorangan dalam pemilihan walikota (pilwakot) Balikpapan dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha mengatakan, dua pasangan perseorangan yang memenuhi syarat administrasi itu yakni pasangan Abdul Hakim - Wahidah dan pasangan Achdian Noor – Abriantinus.

Menurut Noor Toha, dukungan KTP yang menjadi syarat utama terhadap kedua pasangan perseorangan itu telah melebihi batas dukungan yang disyaratkan oleh KPU Balikpapan, yakni 44.548 dukungan. Kata dia, pasangan Abdul Hakim – Wahida menyerahkan dukungan KTP sebanyak 55.068. Sedangkan Achdian Noor – Abriantinus sebanyak 55.245 dukungan dan semuanya menyebar di seluruh Kelurahan.

“Karena perseorangan itu ada dukungan yang harus kita verifikasi. Jumlah dukungan yang haris kita verifikasi sekarang adalah 44.854 minimal, dari data agregat kita sekitar 500 (jumlah penduduk Balikpapan). Jadi dari 500 jumlah penduduk itu kemudian di kali 7,5 persen ketemulah dukungan minimal,” kata Noor Toha, Rabu (17/6/2015).

Dia menambahkan, selanjutnya dukungan KTP itu akan diverifikasi secara faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendatangi langsung rumah warga yang memberikan dukungan terhadap kedua pasangan calon itu.

Verifikasi dilakukan mulai 23 Juni sampai 6 Juli atau 14 hari. Kemudian pleno di masing masing Kecamatan 7 Juli hingga 13 Juli. Sedangkan pleno KPU Balikpapan dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 19 Juli mendatang. Jika dalam verifikasi faktual ditemukan banyak dukungan terhadap pasangan calon perseorangan itu yang tidak sah, maka pasangan calon itu  masih diberikan waktu melengkapi sampai bulan Agustus mendatang.

red 

  • KPU Balikpapan
  • Calon Perorangan
  • Syarat KTP
  • Pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!