Bagikan:

Kodim Jombang Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubidi

Komandan Kodim 0814 Jombang, Mohamad Haidir, mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat hendak menyelendupkan pupuk bersubsidi dari Jombang ke Kediri.

BERITA | NUSANTARA

Kamis, 11 Jun 2015 11:10 WIB

Kodim Jombang Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubidi

Barang bukti 27 zak pupuk bersubsidi berserta mobil milik pelaku yang disita petugas. Foto: Muji Lestari KBR

KBR, Jombang - Jajaran Intelijen dan Koramil dari Kodim 0814 Jombang, Jawa Timur, meringkus dua orang komplotan anggota sindikat penyelundupan pupuk bersubsidi antarkota di Desa Blimbing.  Dalam penangkapan itu, petugas menyita 27 zak pupuk bersubsidi jenis Phonska, ZA dan Urea, Kamis (11/06/2015).

Dua pelaku aksi penyelundupan pupuk itu, yakni Irwan (51 tahun) dan Toni (49 tahun),  Warga desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Gudo.

Komandan Kodim 0814 Jombang, Mohamad Haidir, mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat hendak menyelendupkan pupuk bersubsidi dari Jombang ke Kediri. Untuk pengembangan penyidikan kedua tersangka langsung diserahkan ke Kepolisian setempat.

“Ini akan terus kita dalami, bahwa penyelewengan pupuk ini dari mana, apakah yang bersangkutan oknum ini membeli dengan RDKK yang ada di kios-kios yang resmi atau tanpa RDKK. Nanti akan kita cek, kita dalami untuk kiosnya apakah bisa mengeluarkan pupuk tanpa RDKK yang resmi,” Kata Haidir.

Komandan Kodim 0814 Jombang, Mohamad Haidir, menambahkan, kedua pelaku ditangkap saat berada di Desa Blimbing Kecamatan Gudo.

Dalam aksinya pelaku menggunakan modus dengan cara mencari pupuk ke sejumlah kios di wilayah Kecamatan Gudo dan Ngoro menggunakan dua buah sepeda motor jenis matic. Usai mendapatkan pupuk kemudian mereka menimbun ke sebuah mobil untuk dibawa dan dijual ke Kediri.

Pasca penangkapan para penyelundup pupuk bersubsidi ini, Dandim 0814 Jombang, Mohamad Haidir, memastikan akan terus mengawal distribusi pupuk di seluruh wilayah Jombang. Mulai dari gudang distributor hingga ke pengecer. Pihaknya menegaskan akan menindak seluruh pelanggaran untuk menjaga ketersediaan pupuk bagi para petani di wilayah Jombang.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan petugas Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat aturan Permendagri nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan jual beli atau penyelundupan pupuk bersubsidi. Ancaman hukumnya maksimal dua tahun penjara. 


Editor: Quinawaty Pasaribu

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NUSANTARA

Kabar Baru Jam 7

Badai PHK dan Tingginya Pengangguran

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 10

Desakan Bikin Layanan Konsultasi Psikologi di Kampus

Most Popular / Trending