BERITA
Kepolisian Bali Akan Perpanjang Masa Penahanan AG dan M
KBR, Bali - Kepolisian Bali akan memperpanjang masa penahanan tersangka AG dan tersangka M.
Kabid Humas Polda Bali, Hery Wiyanto mengatakan pengajuan perpanjangan penahanan akan dilakukan Selasa (30/6/2015) depan.
"Karena memang kasus ini belum selesai. Untuk kasus
pembunuhan untuk tersangka AG akan dilakukan masa perpanjangan 40 hari
berdasarkan ketentuan KUHAP. Demikian termasuk juga nyonya M karena
memang pemeriksaan ini belum selesai jadi memang tersangka baru itu",
ujar Hery di Bali, Jumat (26/6/2015) siang.
Kata dia, kepolisian masih memeriksa saksi-saksi dan olah TKP. Hingga saat ini, kepolisian Bali baru menetapkan tersangka AG dalam kasus
pembunuhan dan tersangka M dalam kasus menelantarkan anak.
Engeline ditemukan tewas terkubur dibelakang rumah orang tua angkatnya 10 Juni lalu.
Editor: Rio Tuasikal
- tersangka M
- margrait
- engeline
- tersangka AG
- angeline
- anak-anak
- Pembunuhan
- Bali
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!