BERITA

Kepolisian Bali Akan Perpanjang Masa Penahanan AG dan M

Kabid Humas Polda Bali , Hery Wiyanto. Foto: KBR/ Yulius Martoni

KBR, Bali - Kepolisian Bali akan memperpanjang masa penahanan tersangka AG dan tersangka M.

Kabid Humas Polda Bali, Hery Wiyanto mengatakan pengajuan perpanjangan penahanan akan dilakukan Selasa (30/6/2015) depan.

"Karena memang kasus ini belum selesai. Untuk kasus pembunuhan untuk tersangka AG akan dilakukan masa perpanjangan 40 hari berdasarkan ketentuan KUHAP. Demikian termasuk juga nyonya M karena memang pemeriksaan ini belum selesai jadi memang tersangka baru itu", ujar Hery di Bali, Jumat (26/6/2015) siang.

Kata dia, kepolisian masih memeriksa saksi-saksi dan olah TKP. Hingga saat ini, kepolisian Bali baru menetapkan tersangka AG dalam kasus pembunuhan dan tersangka M dalam kasus menelantarkan anak.


Engeline ditemukan tewas terkubur dibelakang rumah orang tua angkatnya 10 Juni lalu.

Editor: Rio Tuasikal

  • tersangka M
  • margrait
  • engeline
  • tersangka AG
  • angeline
  • anak-anak
  • Pembunuhan
  • Bali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!