BERITA

2015-06-24T14:14:00.000Z

Kejaksaan Tinggi Bali Siapkan Jaksa Penuntut Umum Sidangkan Kasus Engeline

"Kasus Engeline, penyidik menyangkakan dua pasal tentang pembunuhan dan tentang penelantaran anak."

Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Ashari Kurniawan. Foto: KBR/Yulius Martoni
Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Ashari Kurniawan. Foto: KBR/Yulius Martoni

KBR, Bali- Kejaksaan Tinggi Bali menyiapkan jaksa penuntut umum guna menyidangkan kasus Engeline. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Bali, Ashari Kurniawan mengatakan, dalam kasus ini penyidik menerapkan dua pasal yaitu pembunuhan dan penelantaran anak. Kata dia, kejaksaan sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Ashari menyebut, empat jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut. 

"Saya belum cek di pidana khusus, hingga saat ini proses penyidikan masih jalan kita sudah menetapkan sementara ini dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru tapi kita menunggu ekspose dululah di tingkat internal," ujarnya.

Hari ini Kepolisian Denpasar masih memeriksa saksi-saksi dan mengambil sampel darah untuk kasus pembunuhan Engeline. Sementara proses penelantaran anak ditangani oleh Polda Bali.

Engeline, bocah perempuan berusia delapan tahun itu ditemukan tewas di halaman belakang rumahnya. Sebelum ditemukan dengan kondisi tak bernyawa, Engeline sempat dilaporkan hilang. Otopsi rumah sakit menyebutkan Engeline tewas karena siksaan dan dugaan kekerasan seksual.

Editor: Dimas Rizky

  • engeline
  • pembunuhan
  • penelantaran anak
  • pemeriksaan saksi-saksi engeline

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!