BERITA

Kalbar Usulkan Perda Khusus Konservasi Orangutan

"Perda itu dinilai bakal mempermudah upaya penyelamatan orangutan beserta habitatnya."

Jayanti Mandasari

Kalbar Usulkan Perda Khusus Konservasi Orangutan
Orangutan bergelantungan di hutan. Foto: Antara

KBR – Pontianak - Kalimantan Barat dinilai perlu memiliki Peraturan Daerah (perda) yang secara khusus mengatur konservasi orangutan. Sekretaris daerah (sekda) provinsi Kalimantan Barat, M.Zeet Hamdy Assovie mengatakan ketiadaan perda khusus yang mengatur mengenai upaya penyelamatan dan perlindungan orangutan menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat soal pentingnya upaya perlindungan Orangutan.  Padahal Orangutan dilindungi undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

“Kalau perda tidak ada, bagaimana kita ya diawang-awang dan hanya pake undang-undang ketinggian produk hukumnya. Bagaimana nanti kalau kasus masyarakat yang secara tidak sengaja, tiba-tiba orangutan karena ada hutan yang terbakar dia lari ke rumah penduduk. Tidak ada penanganan seperti itu. Tolong kita tidak boleh menuduh tentang siapapun, tapi kita siapkan semua perangkat ini dengan baik. Yang kita lihat seperti sekarang ini, orang sudah tidak bertanggungjawab terhadap upaya konservasi” ujar M.Zeet Hamdy Assovie kepada KBR di Pontianak, Senin (15/6/2015)

Ketua forum orangutan Indonesia, Heri Joko Susilo, mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan pemerintah Kalimantan Barat soal perda konservasi orangutan. Meski begitu dia menilai usulan itu harus dibarengi dengan komitmen bersama untuk melindungi habitat asli orangutan. Termasuk, komitmen pemerintah daerah untuk selektif mengeluarkan berbagai perizinan eksplorasi alam yang berpotensi merusak habitat asli orangutan. 

Editor: Malika

  • Konservasi
  • Orangutan
  • Kalbar
  • Perda

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!