BERITA

DPRD Balikpapan Tolak Penerimaan Siswa Baru dengan Sistem Online

DPRD Balikpapan Tolak Penerimaan Siswa Baru dengan Sistem Online

KBR, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur  menolak kebijakan Pemerintah Kota yang akan menerapkan sistem online pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2015 di sekolah negeri. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Ida Prahastuty menyayangkan sikap Pemerintah Kota yang ngotot akan menerapkan PPDB online. Sebab secara infrastruktur dan SDM masih belum memadai, sehingga belum layak.


Menurutnya, jika dipaksakan maka akan banyak anak usia sekolah yang putus sekolah karena tak tertampung di sekolah negeri. Ini lantaran calon siswa menolak jika harus bersekolah di sekolah swasta dengan berbagai alasan.


“Kita juga harus melihat kesiapan swasta dan sisa yang tidak diterima oleh sekolah negeri. Tentu ada pembiayaan di sana. Kemudian jangan sampai akibat PPDB online ini justru menyisakan masalah, banyak anak usia sekolah yang tidak sekolah,” kata Ida Prahastuty, Senin (8/6/2015).


Sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2015 tentang PPDB. Di mana seluruh sekolah negeri di Kota Balikpapan wajib menerapkan PPDB online tahun ajaran 2015.


Pada Ujian Nasional (UN) online lalu, hanya tujuh sekolah negeri baik SMP dan SMA maupun SMK yang sanggup menggelar UN online. Itu pun rata-rata sekolah harus meminjam laptop milik siswa karena keterbatasan sarana penunjang.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Balikpapan
  • Penerimaan Peserta Didik Baru
  • Ida Prahastuty
  • DPRD
  • Pendidikan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!