BERITA

Di Penjara Tipikor Anas Harus Ikut Masa Orientasi

"Anas Urbaningrum harus mengikuti masa orientasi selama tiga hari."

Arie Nugraha

Anas Urbaningrum. Foto: Antara
Anas Urbaningrum. Foto: Antara

KBR, Bandung - Kepala Penjara Tipikor Sukamiskin, Edi Kurniadi mengatakan, terpidana 14 tahun kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, harus mengikuti masa orientasi selama tiga hari. Kata dia, masa orientasi ini bertujuan mengenalkan bekas Ketua Partai Demokrat itu terhadap peraturan serta ketentuan di penjara.

Edi Kurniadi menyebutkan selama masa orientasi itu, Anas tidak diperbolehkan untuk menerima kunjungan dari keluarga maupun kerabatnya.

"Prosesnya, tetap kita proses administrasi dulu ya, ada proses indentifikasi dulu, baru setelah itu dia masuk ke yang namanya mapenaling. Itu untuk mengisi masa orientasi dulu selama tiga hari minimal. Kemudian ditempatkan di kamar tersendiri nantinya. Baru setelah itu, kita nanti pindahkan ke kamarnya sendiri," ujarnya di penjara Tipikor Sukamiskin, Bandung, Rabu (17/6/2015).

Kepala Penjara Tipikor Sukamiskin, Edi Kurniadi menyebutkan, selama dalam penjara Anas dapat dibawa masuk beberapa barang seperti perlengkapan sehari - hari. Dia dilarang membawa barang elektronik.

Edi memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap bekas orang kepercayaan SBY itu.

Bekas Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dipindahkan lokasi penahanannya dari penjara KPK ke penjara Tipikor Sukamiskin, Bandung, pada hari ini. Namun, belum ada kepastian dari penjara khusus Tipikor tersebut, terkait sel yang akan dihuni oleh Anas.

Editor: Malika


  • anas urbaningrum
  • masa oreinasi anas
  • narapiadana
  • mantan ketua partai demokrat
  • penjara sukamiskin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!