BERITA

BPJS Kesehatan Kupang Minta Perusahaan Daftarkan Karyawannya

"Kepala BPJS Kesehatan Kupang Frans Parera mengatakan masih banyak perusahaan yang belum daftarkan karyawannya BPJS Kesehatan."

Silver Sega

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Antara
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Antara

KBR, Kupang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kupang Nusa Tenggara Timur masih menunggu perusahaan-perusahaan di daerah tersebut mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Kupang Frans Parera mengatakan masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan. Menurut Frans Parera, karyawan atau pekerja berhak mendapat perlindungan kesehatan dari perusahaan.

"Agar semua badan usaha, semua perusahaan segera mendaftarkan diri dengan karyawannya supaya bisa terlibat. Karena bagaimana pun kita sebagai pekerja itu punya hak untuk mendapat layanan dan pemberi kerja itu punya kewajiban untuk memberikan kontribusi untuk melindungi pekerjanya. Dengan demikian kalau teman-teman yang atau dari perushaan-perusahaan yang belum itu sebenarnya mereka harus menginformasikan agar mereka mesti didaftarkan. Karena biar bagaimanapun mereka memiliki hak tapi pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menanggung mereka," kata Frans Parera di Kupang, Minggu (28/06).

 

Kepala BPJS Kesehatan Kupang Frans Parera menambahkan, perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi. Dia mengatakan BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan beberapa instansi yang mengeluarkan izin kepada perusahaan. Izin akan diterbitkan atau diperpanjang apabila sudah mendaftar sebagai peserta BPJS.

Dia mengaku belum banyak perusahaan yang sudah mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. Sementara untuk peserta mandiri, kata Frans Parera hingga Mei 2015 sudah terdaftar 61 ribu lebih. Jumlah itu terdiri dari pekerja bukan penerima upah 34.550 orang dan bukan pekerja 27.200 orang.


Editor: Rony Sitanggang

  • BPJS Kupang
  • Frans Parera
  • peserta bpjs
  • badan penyelenggara jaminan sosial
  • BPJS kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!