BERITA

BI Jember Minta Maaf, Kasus Friska Selesai

"Kedua pihak sepakat berita Friska tidak melanggar kode etik. "

Rio Tuasikal

BI Jember Minta Maaf, Kasus Friska Selesai
Ilustrasi (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kasus intimidasi terhadap Kontributor KBR, Friska Kalia, selesai setelah Bank Indonesia Jember menyatakan permintaan maaf.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jember, Ika Ningtyas, mengatakan kesepakatan damai dicapai setelah BI Jember, Friska, dan AJI Jember bertemu.


Dalam pertemuan itu, pejabat BI jember Gde Agus Wijaya, menunjukkan berita yang menurutnya tidak berimbang. AJI Jember kemudian menjelaskan standar pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik kepada Agus. Kedua pihak sepakat berita Friska tidak melanggar kode etik.


"Hasil kajian kami terhadap berita-berita yang ditulis Friska itu berita-berita yang sifatnya kritis," jelasnya kepada KBR, Jumat (5/6/2015) malam.


"Bagaimana menyikapi sikap kritis ini? Pemkab seharusnya menyadari pemberitaan kritis ini juga sebetulanya membangun agar kebijakan Pemkab bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.


Ketua AJI Jember, Ika Ningtyas, berharap institusi dan lembaga bisa memperbaiki komunikasinya kepada insan pers. Sehingga kasus serupa tidak perlu terjadi.

Dalam suratnya, BI Jember menyatakan tidak bermaksud mengintimidasi Friska. BI Jember meminta maaf atas kejadian tersebut.

Kasus ini bermula ketika pejabat BI Jember Gde Agus Wijaya mengintimidasi Friska yang akan melakukan wawancara. Agus saat itu menyebut berita-berita Friska hanya menyudutkan program pemerintah.  Gde bermaksud agar kritik juga disertai dengan solusi.

Editor: Dimas Rizky

  • pers
  • kebebasan pers
  • intimidasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!