KBR, Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menantang pejabat Bank Indonesia Jember memakai hak jawab atas berita yang dianggap tidak berimbang.
Pejabat tersebut, Gde Agus Wijaya, pekan lalu mengintimidasi Kontributor KBR, Friska Kalia yang dianggap menulis berita yang menjelekkan pemerintah.
Ketua AJI Jember, Ika Ningtyas, mengatakan orang yang keberatan dengan berita harus tunduk pada mekanisme di dalam Undang-Undang Pers. Mereka tidak boleh mengintimidasi dan mengancam wartawan.
"Tolong lakukan hak jawab terlebih dahulu. Kalau tidak puas, baru bisa melapor ke Dewan Pers," jelas Ika kepada KBR, Senin (1/6/2015) siang.
"Nanti Dewan Pers itu yang bisa menilai apakah pemberitaan yang dilakukan jurnalis tersebut itu melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," jelasnya.
AJI sudah mengirim surat protes ke BI Jember, Senin (1/6/2015) ini.
Ika menambahkan, Bank
Indonesia juga harus tegas kepada pejabatnya. Bahkan, BI bisa mencopot
pejabat tersebut bila dianggap mempermalukan nama instansi.
"Kami mendesak Bank Indonesia memperbaiki SDM-nya agar lebih mengetahui
mekanisme keberatan terhadap media," jelasnya lagi.
Sebelumnya, pejabat
BI Jember, Gde Agus Wijaya, mengancam dan mengintimidasi Kontributor
KBR Friska Kalia. Agus menuding Friska menulis berita yang tidak
mendukung program pemerintah Bondowoso dan hanya menjelek-jelekkan
program pemerintah.
Editor: Dimas Rizky