BERITA

50 Hingga 60 Anak Diadopsi Secara Tidak Prosedural

50 Hingga 60 Anak Diadopsi Secara Tidak Prosedural

KBR, Banyuwangi- Kementerian Sosial RI mencatat sedikitnya ada 50 hingga 60  kasus adopsi anak yang dilakukan oleh warga negara asing tidak sesuai prosedur. Angka itu sesuai dengan jumlah visa anak yang dikembalikan pihak Imigrasi ke Kementerian sosial.

Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa mengatakan, adopsi anak secara legal harus ditetapkan melalui pengadilan. Bagi warga negara asing, selain penetapan pengadilan juga harus dilengkapi surat permohonan kepada Kementerian sosial.

Kata Khofifah, tanpa surat dari Kementerian Sosial, pihak Imigrasi tidak akan menerbitkan visa anak apabila orang tua angkat akan kembali ke negara asalnya. Dia mengklaim prosedur untuk mengadopsi anak telah dibuat secara rinci. Tujuannya agar adopsi tidak menjadi pintu terjadinya perdagangan anak.

“RT/RW yang akan memasukkan secara administratif kependudukan itu harus melakukan koreksi terhadap nama-nama baru yang akan dimunculkan di dalam keanggotaan di susunan kartu keluarga. Ini menjadi penting karena kementerian sosial sendiri setiap tahun, antara 50 sampai 60 visa anak yang oleh imigrasi tidak diloloskan,” kata Khofifah Indar Parawansah.

Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansah meminta kepada masyarakat agar terlibat aktif untuk ikut mengawasi dugaan kekerasan dan penelantaran yang menimpa anak- anak di sekitarnya. Kata dia, bila  ada indikasi mencurigakan, masyarakat harus aktif melaporkannya ke kepolisan terdekat.

Editor: Rony Sitanggang

  • Kasus adopsi
  • Adopsi anak
  • prosedur adopsi
  • Imigrasi
  • Khofifah Indar Parawansa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!